oleh

Pelayanan Publik Setjen Kemenkumham Ramah HAM

JAKARTA, indeks.co.id —- Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Setjen Kemenkumham) berkomitmen untuk mewujudkan pelayanan publik yang ramah Hak Asasi Manusia (HAM). Hal ini dituangkan dalam bentuk Deklarasi Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM pada Rabu, 27 Maret 2024.

Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Ham, Masjuno mengatakan bahwa deklarasi ini merupakan wujud nyata dari komitmen dan semangat bersama untuk memberikan pelayanan publik yang mengedepankan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM bagi masyarakat sesuai dengan  Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM.

“Deklarasi ini bertujuan untuk melaksanakan pelayanan publik yang cepat, berkualitas, non diskriminatif, serta inklusif terutama bagi kelompok rentan seperti ibu hamil dan menyusui, lansia, penyandang disabilitas, serta anak-anak”, kata Masjuno saat memberikan sambutan di Graha Pengayoman, Jakarta.

Sementara itu, Direktur Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal (Ditjen) HAM, G.A.P. Suwardani mengatakan terdapat tiga indikator pelayanan publik berbasis HAM. Pertama terkait ketersediaan aksesibilitas seperti maklumat pelayanan, informasi layanan, alat bantu dan rambu bagi pengunjung kelompok rentan.

Indikator kedua adalah ketersediaan sarana dan prasarana seperti ruang laktasi bagi ibu menyusui, toilet ramah disabilitas serta ruang penitipan anak. Selanjutnya indikator ketiga yang tidak kalah penting adalah kualitas sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni untuk melayani pengunjung kelompok rentan.

“Saat ini sangat dibutuhkan petugas yang menguasai bahasa isyarat. Maka dari itu, kedepannya akan diadakan pelatihan bahasa isyarat bagi petugas layanan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM agar dapat semakin memaksimalkan pelayanan publik berbasis HAM”, ujar Suwardani.

BACA JUGA  Kapolri Ajak Masyarakat Menjadi Wistleblower Berantas Mafia Bola

Deklarasi ini ditandatangani oleh Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Direktur Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia, dan Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu, kegiatan ini dihadiri secara langsung oleh Pimpinan Tinggi Pratama dan perwakilan pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.(NN/IE/SYAM)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *