oleh

Golkar Resmi Usung Afdhal Maju Pilkada Kendari

KENDARI, indeks.co.id —- Usai menggelar rapat pleno, Partai Golkar Kota Kendari resmi mengusung Ketua DPW Partai Perindo Sulawesi Tenggara (Sultra), Afdhal untuk maju pada Pilkada Kendari 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Jainuddin, Ketua DPD Perindo Kota Kendari, dirinya juga mengungkapkan bahwa pengurus partai Perindo diminta untuk bertemu dengan pihak Golkar Kendari untuk bersilaturahmi dengan Afdhal sekaligus menanyakan kesiapan Afdhal untuk diusung oleh Partai Golkar, Rabu (27/03/2024).

“Jumran, selaku Sekretaris Golkar Kendari sudah bertemu dengan Afdhal, dan pak Afdhal sudah resmi masuk dalam usungan partai Golkar Kendari yang akan dibawa ke DPP. Dan pengusungan naman Pak Afdhal juga tertuang dalam berita acara hasil rapat pleno pengurus harian DPD Golkar Kendari yang dilaksanakan pada Rabu 27 Maret 2024,” terang Jainuddin.

Sementara terkait kesiapan Afdhal dalam kontestasi Pilwali Kota Kendari, pria yang akrab disapa Jai ini menegaskan bahwa Ketua DPW Perindo Sultra sangat siap lahir batin untuk bertarung di Pilwali.

“Lahir batin, pak Afdhal sangat siap, kita juga menyadari dalam kontestasi politik pasti akan ada cost politic yang timbul, itu juga beliau sudah sangat siap. Komunikasi lintas partai terus kita lakukan, beliau juga memiliki kompetensi itu,” tegasnya.

Jainuddin juga mengungkapkan bahwa Ketua DPW Partai Perindo Sultra ini merupakan lulusan magister perencanaan wilayah Kota. Selain itu Perindo Kota Kendari juga memiliki modal dua (2) kursi untuk disandingkan dengan partai Golkar yang memiliki lima (5) kursi.

“Basic keilmuan Pak Afdhal sangat jelas, apalagi kita memiliki modal dua (2) kursi Perindo di Kota Kendari. Dan jika ini disandingkan dengan partai Golkar yang memiliki lima (5) kursi, maka itu sudah lebih dari cukup,” pungkasnya. (NN/IE).

BACA JUGA  JPU Kejati Sulsel Hadirkan Tiga Terdakwa Sidang Kasus Tipikor PDAM Kota Makassar

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *