oleh

Kekerasan Terhadap Wartawan Terjadi di Takalar, Begini Reaksi Elhan RI

TAKALAR, indeks.co.id —- Warta terbaru mengenai penyerangan terhadap seorang wartawan terjadi di Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Kabarnya, para oknum mafia solar yang diduga beringas menyerang penggiat kontrol sosial tersebut. Hal ini sangat disayangkan karena sama sekali tidak mendukung kebebasan pers dari seorang penggiat kuli tinta.

Kasus ini menimpa Jhonas Lallo, seorang kaperwil media online responden news yang akan melakukan konfirmasi terkait perkembangan informasi penampungan solar yang jauh dari lokasi SPBU Kalappo Kelurahan Mangadu Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar pada Senin (11/3/2024). Namun, sebelum melakukan konfirmasi, ia diserang oleh Dg Sau yang menyerangnya secara fisik sehingga membuatnya mengalami luka memar parah di wajah dan kepala.

Kekerasan terhadap seorang wartawan sendiri sudah beberapa kali terjadi di Takalar, hal ini menandakan bahwa kebebasan pers masih belum terjamin di daerah tersebut. Oleh karena itu, Lembaga ELHAN RI angkat bicara melalui Mirawan SH Ketua Umum DPP Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia. Menurutnya, para mafia solar semakin beringas terhadap wartawan dan hal ini harus ditangani oleh aparat kepolisian karena sangat mencederai kebebasan pers.

Seorang wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam melakukan kegiatan jurnalistik. Oleh karena itu, tindakan kekerasan seperti ini dapat merugikan kebebasan pers untuk memperoleh informasi yang sudah diatur pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, UU Pers Pasal 18 Ayat (1). Elhan Law Firm telah siap memberikan pendampingan hukum untuk mengawal kasus tersebut sesuai dengan pasal yang diterapkan sesuai LP:STTLP/B/68/III/2024/SPKT/POLRES TAKALAR/POLDA SULSEL.

Kasus ini harus menjadi perhatian bagi khalayak umum, khususnya pengamat dan pelaku media sosial untuk memberikan dukungan dan keadilan kepada pejuang kebenaran dan kebebasan pers. Kita harus memperjuangkan agar kebebasan pers dapat dijaga dengan baik oleh aparat terkait sehingga kasus seperti ini tidak akan terulang lagi di masa yang akan datang. Semua pihak harus bergandengan tangan untuk menghadapi setiap tindakan kekerasan yang dibuat oleh para mafia solar tersebut.(NN/IE)

BACA JUGA  PT.ANTAM Akui Dalam Menjalankan Operasional di Konut Memiliki KSO MTT

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *