oleh

Meningkatnya Bilangan Kasus Kriminal Selama Libur Panjang, Polres Sinjai Siap Siaga

SINJAI, indeks.co.id —- Libur panjang adalah waktu yang sangat dinanti-nanti oleh banyak orang, namun hal ini juga menjadikan momen yang rawan untuk terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Gukamtibmas).

Maka, untuk mengantisipasi hal tersebut, Personel Polres Sinjai yang terlibat dalam Ops Keselamatan dan Ops Mantap Brata diharuskan kembali menggelar apel siaga pada Selasa pagi (12/3/2024) di halaman Mapolres Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel). Aksi ini dilakukan sebagai tindakan proaktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama dalam momen libur panjang yang seringkali meningkatkan aktivitas masyarakat.

Dalam arahannya, Ph. Kabag Ops Polres Sinjai mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa kepada seluruh rekan-rekan, kemudian menyampaikan petunjuk pimpinan tentang pelaksanaan tugas kepada personel yang terlibat dalam Operasi Keselamatan. Sementara itu, personel yang terlibat dalam Operasi Mantap Brata harus melaksanakan patroli di wilayah rawan gangguan kamtibmas serta objek vital seperti kantor KPU dan Bawaslu.

Kapolres Sinjai Akbp Fery Nur Abdulah, S.Ik menekankan pentingnya kewaspadaan dan kerjasama seluruh personel dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama di saat-saat rawan seperti libur panjang. Personel Polres Sinjai harus aktif memantau perkembangan situasi di tengah masyarakat serta diharapkan dapat segera bergerak secara cepat jika dibutuhkan.

Meningkatnya bilangan kasus kriminal selama libur panjang menjadi sebuah perhatian bersama, maka dengan gelar apel siaga Polres Sinjai menunjukkan bahwa mereka siap siaga menjaga kamtibmas di wilayah hukum Polres Sinjai. Sinjai merupakan kabupaten yang harus terus bersinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif.(NN/IE)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Kepala Kantor Unit Pelabuhan Wilayah III Kolaka Diduga Selundupkan Ore Nikel dari Jety PT KSI

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *