oleh

Wamenkominfo Jamin Perpres Publisher Rights Jaga Kebebasan Pers

INDEKS.CO.ID, JAKARTA, Minggu 3 Maret 2024 —- Di tengah gelombang digitalisasi yang menghantam industri media, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria menegaskan bahwa regulasi Publisher Rights yang baru disahkan Presiden ini tidak hanya menjanjikan masa depan yang cerah bagi jurnalisme berkualitas di era digital, tetapi juga menegaskan komitmen negara terhadap kebebasan pers.

“Regulasi ini tidak bertujuan untuk membatasi kebebasan pers atau mengatur jenis konten tertentu.

Sebaliknya, Perpres ini secara eksklusif mengatur kerja sama bisnis antara penerbit dan platform digital, tanpa satu pun pasal yang dirancang untuk membungkam kebebasan pers,” ujarnya dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertema “Perpres Publisher Right, Untuk Siapa?”, di Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jum’at (01/03/2024).

Saat ini, menurut Wamen Nezar Patria, disrupsi digital telah menghadirkan jurang yang lebar antara platform digital dan media konvensional. Media konvensional yang dulunya menjadi pilar utama jurnalisme berkualitas, kini dilanda badai disrupsi.

“Bahkan media konvensional tertinggal jauh dari platform digital dalam hal jangkauan audience maupun pendapatan,” ujarnya.

Wamenkominfo berpendapat bahwa tantangan ‘filter bubble’ yang diciptakan oleh algoritma platform digital menjadi isu yang sangat penting.

Menurutnya, personalisasi konten berdasarkan profil data pengguna menjadi pedang bermata dua, yakni memudahkan distribusi iklan namun juga berpotensi menggeser kekuatan informasi ke arah yang tak terduga.

Oleh karena itu, menurut Wamen Nezar Patria, Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights ini diharapkan dapat membentengi masyarakat dari akses informasi tidak berkualitas yang kian hari makin merebak luas di berbagai platform media sosial.

“Namun, Perpres ini bukan solusi ajaib. Kualitas jurnalisme ultimately tetap ditentukan oleh skill dan etik jurnalis itu sendiri,” tegasnya.

BACA JUGA  Melalui Tali Asih, Pangdam I/BB Bangkitkan Semangat Prajurit Kodam I/BB

Bagi Wamenkominfo, kemampuan atau skill tetap menjadi landasan utama bagi seorang jurnalis untuk menghasilkan karya yang informatif, menarik, dan mudah dipahami. Kemampuan riset, menulis, dan editing yang baik juga menjadi kunci untuk menghasilkan konten berkualitas kepada masyarakat.

Namun kemampuan tersebut bukan segalanya, Menurut Wamen Nezar Patria, seorang jurnalis juga harus memiliki etika sebagai kompas moral dalam menjalankan tugasnya.

“Integritas, objektivitas, dan keberpihakan pada kebenaran menjadi nilai-nilai yang haram untuk ditawar-tawar,” tandasnya.

Wamenkominfo menekankan, harapan jurnalisme berkualitas ini tak bisa tumbuh subur tanpa industri media yang sehat.

Ibarat tanah yang menopang, industri media yang sehat menyediakan ruang bagi jurnalisme berkualitas untuk berkembang dan menjangkau lebih jauh khalayak luas.

Wamen Nezar Patria berharap kehadiran Perpres Publisher Rights dapat menjadi salah satu langkah penting untuk mewujudkan industri media yang sehat dengan mendorong platform digital memprioritaskan jurnalisme berkualitas dan berita yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(NN/IE)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *