oleh

Apresiasi Groundbreaking Masjid Raya Darusalam, Danrem 132/Tdl : Simbol Keberagaman dan Toleransi

PALU, INDEKS.CO.ID — Danrem 132/Tdl, Brigjen TNI Dody Triwinarto S.IP., M.Han, apresiasi pemancangan pondasi bangunan (groundbreaking) Masjid Raya Darusalam, pada Jumat (9/2/2024).

Pembangunan kembali masjid tersebut merupakan program Pemerintah Provinsi Sulteng melalui Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air dan ditargetkan selesai pada bulan Desember 2024.

Danrem 132/Tdl, Brigjen TNI Dody Triwinarto S.IP., M.Han, menyampaikan dukungan penuhnya terhadap pembangunan masjid tersebut. Menurutnya, pembangunan Masjid Raya ini akan menjadi simbol keberagaman dan toleransi di Provinsi Sulawesi Tengah.

“Saya sangat mengapresiasi inisiasi bapak Gubernur H. Rusdy Mastura dalam memajukan fasilitas keagamaan untuk masyarakat.”tuturnya.

Gubernur Sulteng, H.Rusdy Mastura mengatakan bahwa masjid raya merupakan simbol religius di Provinsi Sulawesi Tengah yang sebelumnya mengalami kerusakan parah akibat bencana alam gempa bumi 28 September 2018.

Lebih lanjut, Gubernur mengucapkan terima kasih kepada semua stakeholder yang terus memberikan motivasi agar masjid raya dibangun kembali.

“Belum pernah ada sejarah APBD Sulawesi Tengah mengeluarkan uang sebesar Rp 380 miliar untuk satu proyek,”katanya.

Atas terlaksananya groundbreaking, sambungnya, Ia berharap pembangunan masjid selesai tepat waktu dan menjadi kebanggaan masyarakat Sulawesi Tengah.

“Saya usul agar masjid diberi nama Masjid Raya Fastabiqul Khairat,”pinta gubernur karena Alkhairaat dilahirkan untuk menyinari masyarakat Sulawesi Tengah.

Turut hadir, Unsur Forkopimda Sulawesi Tengah, Ka Kanwil Kemenag Sulteng, Rektor Untad, Rektor UIN Datokarama Palu, Rektor Universitas Alkhairaat, jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah serta panitia pembangunan masjid.(NN/IE).

Redaksi/Publisher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Olahraga Bersama Pertebal Sinergitas Kodam Jaya Dengan Polda Metro Jaya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *