oleh

Seru,Keren!!!WEKA’S family gathering Ajang silaturahmi lintas Alumni Angkatan SMA 87-2000an

Puncak Bogor, indeks.co.id — 28 Januari  2024, Weekend Akhir bulan Januari WEKA’S atau Alumnus SMA Wijaya Kusuma Jakarta Timur yang di inisiasi atau penginisiatif oleh Ketua WEKA’S Bang Agus  Siraj & Bang Roy sekeluarga sukses mengadakan Family Gathering di villa herbers Cipayung Puncak Bogor dengan suka cita.

Berbagai kegiatan acara seperti lomba karaoke,lomba sarung berangkai,tebak kata dan pembagin kado hadiah dengan warnai aksi2  konyol serta lucu membuat suasana silaturahim keakraban di lakukan oleh family gathering WEKA’S semakin semarak

Di sela-sela Acara,Bang Agus Siraj dan Bang Roy memberikan arahan serta diskusi Program kegiatan WEKA’S Family Gathering kedepannya agar kegiatan WEKA’S Family Gathering yang akan datang lebih baik dan akan bnyak lagi Rekan2 Alumni yang akan ikutan di Acara seperti ini,lalu ada rekan Alumni Bang Syamsul Angkatan 88 menyempatkan memberikan beberapa Usulan serta masukan perihal Adanya Regenerasi WEKA’S Family Gathering di lakukan secara terorganisir dan terstruktur agar WEKA’S Family Gathering adalah wadah Ajang kumpul2 sesama alumni tapi juga ada kegiatan sosial yang dapat berdampak dan di rasakan oleh Alumni bersama keluarga.

Di akhir Acara Ketua WEKA’S Family Gathering Bang Agus Siraj  menyampaikan Agar Usulan serta masukan dari Bang Syamsul di lain waktu bisa di diskusikan dengan Rekan2 Alumni di kantor sekretariat WEKA’S Alumni di rumah Bang Agus Siraj Cijantung,selanjutnya di rangkaian dengan foto bersama Rekan2  Alumni sebelum meninggal kan villa herbers dengan Motto WEKA’S lintas Alumni adalah Ajang nya SMA Wijaya Kusuma Jakarta ,Saling Sapa,Saling Senyum dan Saling berbagi Pengalaman dalam suka dan duka. (NN/IE)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Cabut Piagam Penghargaan Kapolres Kediri, Aliansi Kediri Bersatu Anggap Tidak Merespon Laporan dan Tuntutan Warga

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *