oleh

Segera Miliki Hunian Dengan Harga Terjangkau, Pengusaha Muda Tri Aswan, Siapkan Perumahan Subsidi di Morosi Sultra

KENDARI, INDEKS.CO.ID, Minggu 28 Januari 2024 — Bincang-bincang antara awak media indeks.co.id dengan seorang Pengusaha Muda Tri Aswan pengembang muda yang menjabat sebagai Direktur PT Bumi Lasinrang Properti dan CV.  Tuju Wali Wali dengan semangat untuk memberikan hunian yang representatif bagi masyarakat Sulawesi Tenggara (Sultra) telah membangun perumahan subsidi di salah satu desa Morosi, Paku Jaya SS12 Kec.Bondoala, Kabupaten Konawe, Perumahan yang diberi nama Bimbu’s Residence ini terletak dekat dengan pabrik (Smelter) PT.VDNI dan PT OSS.

Dalam upaya mengatasi krisis perumahan dengan harga yang tinggi, Tri Aswan menawarkan harga perumahan subsidi yang sangat terjangkau yakni sebesar 178 juta rupiah, dan dengan gratis DP serta akad kredit. Penawaran tersebut ditujukan untuk masyarakat, dengan tujuan untuk memungkinkan mereka memiliki tempat tinggal dengan status rumah pertama, baik untuk karyawan maupun non-karyawan.

Untuk memudahkan proses pemasaran dan pembelian, Tri Aswan memiliki kantor pemasaran Bimbu’s Residence yang berlokasi di Jalan Kampung Jawa, dekat dengan jembatan besi masuk ke SS12 Paku Jaya. Berbagai fasilitas dan layanan pembelian rumah, seperti layanan konsultasi dan pengajuan kredit perumahan, disediakan untuk calon pembeli.

Proyek pengembangan perumahan dan tanah kavling yang dilakukan oleh pengusaha muda Tri Aswan ini selaras dengan rencana pembangunan pemerintah Sulawesi Tenggara, yang terus memperjuangkan hak masyarakat untuk memiliki hunian yang layak. Bimbu’s Residence adalah merupakan langkah yang tepat bagi siapa saja yang ingin membeli hunian dengan harga terjangkau dan representatif, dengan lingkungan yang kondusif untuk menunjang kesejahteraan keluarga.(**)

Redaksi/Publizhsr : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Mengaku Anggota Brimob, Seorang Lelaki di Kendari Diciduk Polisi, Ngeri Kasusnya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *