oleh

Setelah Kabupaten Wonosobo, 3.000 Sertipikat Tanah akan Diserahkan di Kabupaten Grobogan

GROBOGAN, INDEKS.CO.ID – – – Setelah menyerahkan sebanyak 3.000 sertipikat di Kabupaten Wonsobo, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo didampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto akan menyerahkan sertipikat ke Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah pada Selasa (23/01/2024). Sertipikat akan diserahkan secara langsung di Stadion Krida Bhakti, Grobogan.

“Sore ini, setelah mendampingi Bapak Presiden membagikan sertipikat di Wonosobo, Pak Menteri akan menempuh jalur darat menuju Semarang dan melanjutkan perjalanan ke Grobogan selasa pagi,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Lampri dalam keterangannya, Senin (22/1/2024).

Sertipikat yang akan diserahkan tersebut merupakan hasil dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dikerjakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan di tahun 2023. “Penyerah sertipikat ini sebagai bukti bahwa jajaran Kementerian ATR/BPN di seluruh daerah bekerja secara nyata dalam melakukan percepatan pendaftaran tanah di Indonesia,” lanjut Lampri.

Adapun sertipikat yang diserahkan, diungkapkan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, berasal dari berbagai desa yang ada di Kabupaten Grobogan. “Sertipikat PTSL yang dibagikan itu tersebar dari Desa Ngrandah, Ngabanrejo, Tanggungharjo, Warukaranganyar, Kronggen, Katong, Dapurno, Sumberjosari, Tambakselo, Jetis, Jetaksari, Kebonagung, Pulokulon, dan Karanggeneng,” ujar Lampri.

Dengan diserahkannya sertipikat tanah dari sejumlah wilayah tersebut, Kepala Biro Hubungan Masyarakat berharap dapat meningkatkan perekonomian masyarakat setempat. “Yang terpenting adalah masyarakat sekarang sudah memiliki kepastian hukum dan dapat terhindar dari mafia tanah,” kata Lampri.

Turut hadir mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN, Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Yulia Jaya Nirmawati; dan Kepala Kantor Wilayah Provinsi Jawa Tengah, Dwi Purnama beserta jajaran. Direncanakan hadir dalam kesempatan tersebut, Pj. Gubernur Jawa Tengah dan Bupati Grobogan beserta jajaran Forkopimda setempat. (JM/YZ)

BACA JUGA  Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan/Eksepsi Terdakwa CHRISTMAN DESANTO dan Terdakwa ARIO PRAMADI

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *