oleh

Prabowo akan Kirim Lagi Bantuan untuk Palestina via Pesawat dan Kapal RI

JAKARTA, INDEKS.CO.ID — Menteri Pertahanan RI (Menhan) Prabowo Subianto mengungkapkan akan mengirim bantuan lagi untuk Palestina melalui pesawat serta kapal TNI yang akan dipersiapkan.

Hal itu ia beberkan usai melepas kapal rumah sakit TNI KRI dr. Radjiman Wedyodiningrat 992 untuk mengirim bantuan pokok dan obat-obatan untuk Palestina di Kolinlamil, Jakarta, Kamis (18/1/2024).

“Saya kira juga kita tidak akan berhenti membantu dan mengirim melalui pesawat-pesawat terbang juga dan kapal-kapal lagi,” tutur Prabowo.

Prabowo mengatakan meski hingga kini negosiasi untuk perizinan pengoperasian kapal rumah sakit TNI di Mesir masih dalam proses, Prabowo memprioritaskan terlebih dahulu untuk mengirim bantuan logistik dan bantuan kesehatan untuk Palestina.

“Ya, ini sedang kita siapkan semua, yang kita laksanakan adalah bantuan logistik dan bantuan-bantuan kesehatan,” lanjutnya.

Prabowo menjelaskan alasan izin operasi kapal RS TNI belum dikeluarkan oleh Mesir adalah karena adanya kekhawatiran terhadap tekanan-tekanan dari pemerintah dan warga setempat di Mesir, khususnya kekhawatiran bahwa beroperasinya kapal RS TNI di Mesir akan menjadi tempat pelarian warga Palestina.

“Kita harus paham tekanan-tekanan yang dialami oleh pemerintah-pemerintah di sekitar itu. Mereka khawatir bahwa nanti rakyat Gaza akan diusir di kampung halamannya dan mereka menyebrang ke Mesir dan akhirnya penduduk Palestina diusir lagi, itu kekhawatiran mereka, kapal kita jadi tempat pelarian untuk mereka,” jelas Prabowo.

Kendati demikian, pemerintah Indonesia terus berkomitmen dan berupaya dalam bernegosiasi untuk membantu rakyat Palestina.

“Nah, sekarang kita negosiasi mengirim RS lapangan [RS di darat], harus juga negosiasi dengan semua pihak yang ada disitu untuk kapal rumah sakit [beroperasi di Mesir]. Saya kira demikian,” tutupnya.(NN/IE).

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Saat Prabowo Diminta Kader Ngopi di Sela Pidato: Nge-charge Lagi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *