KENDARI, INDEKS– Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bersama personel Intelkam Polresta Kendari dan Intelmob Satbrimob Polda Sulawesi Tenggara berhasil mengungkap kasus pencurian yang menyasar sejumlah gerai BRI Link di Kota Kendari.
Seorang pria berinisial SU (46), warga Kecamatan Nambo, Kota Kendari, berhasil diamankan pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 03.15 WITA. Pelaku diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian yang terjadi di sejumlah lokasi dalam wilayah hukum Polresta Kendari.
Kapolresta Kendari melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan aparat kepolisian setelah menerima laporan dari korban dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.
“Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bersama personel Intelkam dan Intelmob Satbrimob Polda Sultra berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian yang selama ini menjadi target penyelidikan. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Welliwanto Malau, Selasa (16/6/2026).
Kasus ini bermula dari laporan pencurian di sebuah gerai BRI Link yang berlokasi di Jalan Bunggasi, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian terjadi saat seorang karyawan BRI Link meninggalkan konter untuk menuju kamar kecil yang berada di belakang ruko. Saat itu pintu konter tidak terkunci, sementara laci penyimpanan uang dalam keadaan terkunci.
Namun ketika kembali, karyawan tersebut mendapati pintu konter dan laci penyimpanan uang telah terbuka. Sejumlah uang modal operasional BRI Link yang tersimpan di dalam laci dilaporkan hilang.
Mendapat laporan tersebut, Satreskrim Polresta Kendari segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku.
AKP Welliwanto menjelaskan, pelaku berhasil diamankan di kawasan Jalan Abeli, Kelurahan Petoaha, Kecamatan Abeli, Kota Kendari tanpa perlawanan.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui keterlibatannya dalam kasus pencurian yang terjadi di BRI Link tersebut. Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat,” katanya.
Dalam pemeriksaan, SU mengaku menjalankan aksinya bersama seorang rekannya berinisial HA. Keduanya terlebih dahulu mengamati kondisi BRI Link yang dinilai sepi dan tidak dijaga.
Pelaku kemudian masuk melalui pintu yang tidak terkunci dan memutus sambungan CCTV untuk menghilangkan jejak. Setelah itu, rekannya masuk dan merusak laci penyimpanan uang sebelum mengambil sejumlah uang milik korban.
Usai beraksi, keduanya meninggalkan lokasi dan membagi hasil kejahatan tersebut. SU mengaku menerima bagian sebesar Rp8 juta yang kemudian digunakan untuk berbagai kebutuhan pribadi.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berasal dari hasil tindak pidana, yakni satu unit Smart TV 65 inci merek Polytron, satu unit speaker Polytron, sebuah jaket warna krem, tas selempang warna cokelat, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan saat beraksi.
Lebih lanjut, hasil pendalaman penyidik mengungkap bahwa SU tidak hanya terlibat dalam satu kasus pencurian. Pelaku mengaku telah melakukan aksi serupa di lima tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Kota Kendari.
“Pengakuan sementara pelaku telah melakukan pencurian di lima lokasi berbeda. Tim masih mendalami seluruh pengakuan tersebut untuk memastikan keterkaitan dengan laporan-laporan yang masuk di wilayah hukum Polresta Kendari,” jelas AKP Welliwanto.
Polisi juga mengungkap bahwa SU merupakan residivis kasus pencurian elektronik yang pernah menjalani proses hukum pada tahun 2005 dan 2021.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan terancam hukuman pidana penjara.
Polresta Kendari mengimbau masyarakat, khususnya pemilik usaha dan agen BRI Link, untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan lokasi usaha selalu dalam keadaan terkunci dan sistem pengawasan seperti CCTV berfungsi optimal guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.(Tim)
Editor/Publizher : Andi Jumawi
















