Hukum & KriminalKENDARINasional

Praktik Penimbunan Solar Bersubsidi di Kendari, Ada Oknum Aparat Diduga Kuat Memiliki Gudang

99
×

Praktik Penimbunan Solar Bersubsidi di Kendari, Ada Oknum Aparat Diduga Kuat Memiliki Gudang

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

KENDARI, INDEKS– Dugaan penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Praktik yang diduga melibatkan jaringan pengepul dan transportir ilegal tersebut disebut-sebut telah berlangsung cukup lama dan berjalan relatif tanpa hambatan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, modus yang digunakan antara lain memanfaatkan jerigen, kendaraan roda empat hingga truk yang diduga telah dimodifikasi untuk menampung solar dalam jumlah lebih besar dari kapasitas standar. Kendaraan-kendaraan tersebut kemudian berulang kali melakukan pengisian di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Seorang warga Kendari yang enggan disebutkan identitasnya mengaku kesulitan memperoleh solar bersubsidi akibat panjangnya antrean kendaraan yang diduga digunakan untuk mengumpulkan BBM sebelum dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

“Kami yang benar-benar membutuhkan solar untuk operasional kendaraan sering kesulitan mendapatkan jatah. Bukan karena stok solar habis, tetapi karena ada kendaraan yang bolak-balik mengisi untuk kemudian dijual kembali,” ujar sumber tersebut kepada wartawan, Sabtu (20/6/2026).

Menurutnya, praktik tersebut diduga sulit dihentikan karena adanya pihak-pihak tertentu yang memberikan perlindungan kepada para pelaku.

“Kalau memang benar ada yang membekingi, tentu akan sulit diberantas. Karena itu aparat penegak hukum harus turun melakukan pemeriksaan secara serius,” katanya.

Sumber tersebut juga mengungkapkan adanya celah pengawasan di tingkat lapangan yang memungkinkan kendaraan tertentu melakukan pengisian berulang kali. Hasil penimbunan tersebut kemudian di tampung menggunakan mobil tangki yang kemudian di bawa ke perusahaan tambang untuk di jual dengan harga yang jauh lebih mahal,ujarnya.

Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi menjadi perhatian serius karena berpotensi merugikan negara dan masyarakat yang berhak menerima subsidi. Selain mengganggu distribusi energi, tindakan tersebut juga dapat menyebabkan kelangkaan BBM bagi pengguna yang memenuhi kriteria penerima subsidi.

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pasal 55 UU Migas mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Karena itu, aparat penegak hukum, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Pertamina, serta pemerintah daerah didorong untuk meningkatkan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi, termasuk menindak tegas oknum-oknum yang terlibat apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.

Masyarakat juga diharapkan berperan aktif melaporkan dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi guna memastikan subsidi energi benar-benar dinikmati oleh kelompok yang berhak dan tidak jatuh ke tangan para pelaku penyalahgunaan.

Untuk diketahui, penimbunan BBM Subsidi ini dilakukan untuk kemudian di kirim menggunakan mobil transportir resmi untuk membuat seakan-akan Solar tersebut adalah resmi dari Depot/Terminal BBM Pertamina Patra Niaga atau dari depot perusahaan swasta. Pasokan ini disalurkan melalui Agen/Distributor Resmi BBM Non-Subsidi yang kemudian mengirimnya langsung ke lokasi tambang menggunakan truck tangki khusus, padahal solarnya dari penimbunan dari sejumlah SPBU, kejadian ini berjalan mulus karena adanya bekingan oknum petugas yang semestinya melarang namun justru ikut terlibat bahkan memiliki gudang penampungan BBM Solar bersubsidi di Kota Kendari.

Nama oknum aparat tersebut sudah dikantongi awak media namun belum diungkapkan ke publik, oknum tersebut sudah seringkali berbuat demikian namun sepertinya dia kebal hukum dan tidak lagi menyayangi pangkat dan jabatannya terlebih lagi seragamnya.(Tim).

Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!