oleh

Misi Selesai, KRI Frans Kaisepo-368 Kembali Ke Tanah Air

JAKARTA, indeks.co.id — Setelah tunaikan misi mulia Satgas (Satuan Tugas) MTF TNI Konga
XXVIII-N/UNIFIL sebagai pasukan pemeliharaan perdamaian di Lebanon, tiba
waktunya KRI Frans Kaisiepo-368 pull out untuk kembali menuju Tanah Air.
Pelepasan oleh Dubes LBBP RI untuk Lebanon Hajriyanto Y. Thohari beserta staf
KBRI Beirut dengan keberangkatan dari Port of Beirut, Lebanon. (11/01/2024).

Sebelumnya telah dilaksanakan rangkaian kegiatan Transfer of Authority (TOA)
serah terima tugas dan tanggung jawab kepada Satgas MTF TNI Konga XXVIIIO/UNIFIL KRI Diponegoro-365, yang menandakan bahwa KRI Frans Kaisiepo-368
telah selesai dalam menuntaskan misinya untuk MTF UNIFIL.
Dubes LBBP RI untuk Lebanon menyampaikan rasa bangga atas segala dedikasi,
pengabdian, dan capaian kepada seluruh prajurit KRI Frans Kaisiepo-368 selama
melaksanakan tugas-tugas sesuai yang dimandatkan oleh PBB, serta berperan
penting dalam misi diplomasi sebagai duta budaya untuk turut mempromosikan
kesenian dan kebudayaan Indonesia selama di Lebanon.

Komandan KRI Frans Kaisiepo-368 Letkol Laut (P) John David Nalasakti Sondakh
juga menuturkan banyak terimakasih kepada Dubes LBBP RI untuk Lebanon dan
segenap keluarga besar KBRI Beirut segala bentuk kerja sama dan bantuannya
selama satu tahun ini.

Pengiriman Satgas MTF TNI Konga XXVIII-O/UNIFIL ini sebagai wujud
profesionalitas TNI dan sikap responsif dalam menjaga perdamaian dunia. Sesuai
dengan Visi TNI PRIMA (Profesional, Responsif, Integratif, Modern dan Adaptif).
Selanjutnya KRI Frans Kaisiepo-368 akan melalui beberapa etape pelayaran, mulai
dari Jeddah (Arab Saudi), Salalah (Oman) dan Cochin (India) yang akan ditempuh
selama 27 hari, sebelum tiba di Mako Koarmada II Surabaya.
Autentifikasi: Kabidpeninter Puspen TNI Letkol Cba Tedi Rudianto.(NN/IE)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Anggota Kompolnas Ajak Masyarakat Berantas Radikalisme

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *