oleh

Relawan Prabowo Borong Sayur yang Tak Laku dari Petani 7 Ton Per Hari untuk Kaum Dhuafa

Jawa Tengah, indeks.co.id — Relawan Prabowo Peduli Petani (RPPP) melakukan aksi kepedulian dengan memborong sayur dari petani di beberapa sentra sayur di Jawa Tengah  seperti lereng Gunung Sumbing, Kopeng dan Boyolali, Selasa (16/1/2024).

Hal itu dilakukan guna meringankan beban para petani yang saat ini tengah mengalami penurunan harga sayur.

Sayur-sayur itu kemudian dibagikan kepada kaum dhuafa yang berada di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.

“Tiap hari, minimal satu truck (7 ton) sayur dari sentra sayur kami beli dari petani. Karna harganya jatuh, malah ada petani yang membiarkan sayurnya tidak dipanen dan dibiarkan busuk. Dengan kita beli, semoga sedikit meringankan beban petani,” kata Ketua RPPP, Yudi Samhana.

Terdata saat ini, jenis sayur mayur yang anjlok harganya diantaranya, kol (kubis), buncis, cesin, timun, terong, kol putih, sawi sendok dan lain-lain.

Adapun, harga sayur mayur tersebut yang dipatok oleh petani hanya Rp. 1000-2000/Kg. Bahkan, ada yang tidak laku akibat banjirnya panenan.

Menurut Yudi, aksi pembelian sayur yang harganya anjlok ini akan terus dilakukan hingga harga kembali normal.

“Kami juga akan ke Wonosobo, Jateng, karena kami dengar disana lebih parah lagi jatuh harganya  bahkan hanya jadi makanan ternak, dan juga ke daerah Malang Jatim. Bismillah, semoga Pak Prabowo menjadi presiden agar nanti ada solusi saat harga-harga jatuh,” kata Yudi.

Yudi juga berharap dengan program makan siang gratis yang diberikan kepada anak -anak di Sekolah dan Pesantren nantinya, sayur-sayur hasil petani semua terserap pasar.

“Petani sayur saat ini sudah nangis darah, biaya tanam mahal, benih mahal, pupuk mahal, tapi harganya jatuh. Padahal, kadang untuk biaya tanam mereka harus meminjam atau kredit,” ungkap Yudi.
(NN/IE)

BACA JUGA  Ini Pemicu Bentrokan di PT.GNI Morowali

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *