oleh

Ransus Brimob Polda NTT: Transformasi Udara Menjadi Harapan bagi Korban Erupsi Gunung Lewotobi

Flores Timur, indeks.co.id – – – Masyarakat yang menjadi korban erupsi Gunung Lewotobi di wilayah Kecamatan Wulanggitang dan Ile Bura, Kabupaten Flores Timur (Flotim), mendapatkan keberkahan dalam bentuk air bersih melalui inovasi luar biasa Ransus (kendaraan khusus) Watergen milik Sat Brimob Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). Pembagian air bersih ini dilakukan di posko pengungsian Desa Konga pada Senin (08/01/2024).

Ransus Watergen menciptakan solusi unik dengan mengubah udara sekitar menjadi air bersih melalui proses penguapan atau kondensasi tetesan embun. Air yang dihasilkan kemudian melewati sistem penyaringan dan ditampung di penampung eksternal, menjadi air minum yang siap dikonsumsi oleh masyarakat.

Wakil Batalyon B Pelopor Brimob Polda NTT, AKP Agustinus Silvester, SE, menyatakan bahwa air bersih dari Ransus Watergen menjadi kebutuhan krusial bagi masyarakat yang sedang mengungsi. Kendaraan ini didatangkan langsung dari Mako Brimob Polda NTT di Kupang, ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Menurut AKP Agustinus, setiap hari Ransus Watergen dapat memproduksi puluhan hingga ratusan liter air mineral yang langsung dapat dikonsumsi. “Air hasil penyulingan ini langsung bisa dikonsumsi atau diminum. Dengan kehadiran mobil Ransus Watergen ini, kita berharap dapat memenuhi kebutuhan akan air bersih bagi korban terdampak erupsi Gunung Lewotobi,” tuturnya.

Keberadaan Ransus Watergen menjadi pionir dalam memberikan solusi bagi kebutuhan air bersih, membawa harapan dan kenyamanan kepada para pengungsi. Inovasi ini membuktikan bahwa di tengah bencana alam, teknologi dapat menjadi sahabat yang dapat mengubah keadaan sulit menjadi lebih baik dan memberikan sentuhan harapan bagi mereka yang membutuhkan.
(NN/IE/AULIA)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Diduga Jadi Dalang Penambangan Ilegal di Morombo, Polda Sultra Diminta Perisksa Pimpinan PT. Gapura Berinisial KRTN

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *