oleh

Kapolri Intruksikan Anggota Amankan Kericuhan saat Arak-Arakan Jenazah Lukas Enembe

JAKARTA, indeks.co.id – – – Terjadi kericuhan saat arak-arakan jenazah mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Dalam menanggapi insiden tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh aparat untuk mengamankan situasi dan menjamin agar situasi dapat terkendali.

“Hingga saat ini, terdapat beberapa tindakan yang dilakukan oleh beberapa kelompok masyarakat, namun hari ini sudah dapat diantisipasi,” kata Kapolri di Jawa Timur pada hari Kamis, 28 Desember 2023.

Listyo berharap proses pemakaman mantan Gubernur Lukas Enembe dapat berjalan dengan lancar. Dia memerintahkan seluruh aparat untuk mengamankan situasi agar dapat terkendali.

“Kami sudah memberikan instruksi kepada seluruh aparat yang berada di sana untuk betul-betul mempersiapkan diri dan menjaga situasi agar benar-benar terkendali,” tuturnya.

Seperti yang diketahui, beberapa aparat mengalami luka dalam insiden kericuhan tersebut, termasuk Pj Gubernur Papua M Ridwan dan Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri. Beruntung, Kapolda dan Pj Gubernur berhasil dievakuasi.

“Iya, massa terprovokasi sehingga melakukan aksi kericuhan dengan melemparkan batu ke arah bangunan fasilitas umum dan memvolyekan aparat keamanan,” ujar Kabid Humas Papua, Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo.

Adanya kericuhan tersebut diketahui melalui video yang beredar. Dalam video tersebut, terlihat beberapa orang berlarian dan berteriak di jalan.

Dari video lainnya, terlihat sebuah mobil yang terbakar saat kericuhan terjadi. Selain itu, terdapat juga video yang merekam suara seorang pria yang mengatakan “Bapak Rumasukun pecah kepala”.

Terdapat juga foto yang beredar yang menunjukkan Ridwan mengenakan kemeja putih dengan banyak darah di sekitar wajahnya. Foto itu diambil ketika Ridwan berada di dalam mobil. (NN/IE)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Pintu Masuk Simalungun Batubara jadi Lokasi Razia Gabungan, Antisipasi Peredaran Narkoba

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *