oleh

Karo Rena Polda Sultra Pimpin Upacara Peringatan Hari Ibu ke-95

KENDARI, indeks.co.id — Upacara Peringatan Hari Ibu (PHI) ke-95 berlangsung di Lapangan Apel Presisi Polda Sultra, Jumat 22 Desember 2023, yang dipimpin oleh Karo Rena Kombes Pol Dra. Yulia Agustin Selfa Triana., M.M.

Dalam kesempatan ini, Karo Rena menyampaikan amanat dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Bintang Puspayoga.

Diketahui, PHI dirayakan oleh seluruh masyarakat Indonesia baik di dalam maupun luar negeri setiap tanggal 22 Desember. PHI bagi bangsa Indonesia bukanlah “mother’s day”. Ini karena PHI didasari oleh momentum diselenggarakannya Kongres Perempuan Pertama pada 22 Desember 1928 di Yogyakarta, yang merupakan sebuah titik penting pergerakan perempuan yang menandai babak baru bangkitnya gerakan perempuan Indonesia untuk berorganisasi secara demokratis tanpa membedakan agama, etnis, dan kelas sosial.

Momentum bersejarah ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Ibu oleh Presiden Soekarno melalui Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-Hari Nasional yang Bukan Hari Libur.

Dengan mempertimbangkan kondisi dan isu-isu prioritas hingga saat ini, PHI ke- 95 Tahun 2023 masih mengangkat tema “Perempuan Berdaya, Indonesia Maju”, dengan sub tema yang disesuaikan pada tahun berjalan dan saling terkait untuk membingkai semangat dan pergerakan perempuan.

“Maka, PHI di Indonesia esensinya bukan hanya untuk mengapresiasi jasa besar ibu, yang tentunya juga sungguh istimewa, namun lebih dari itu, untuk mengapresiasi seluruh perempuan Indonesia, atas peran, dedikasi, serta kontribusinya bagi keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara,” ungkap Kombes Yulia.(NN/IE/AJ/HS)

Redaksi/Publisher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Kapolres Soppeng Lepas Dua Perwira Purna Bakti

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *