Hukum & KriminalKENDARINasionalPOLDA SULTRAPolresta Kendari

Aswan H. Nasri Bantah Dugaan Pengeroyokan, Nilai Pasal 170 KUHP Tidak Tepat

45
×

Aswan H. Nasri Bantah Dugaan Pengeroyokan, Nilai Pasal 170 KUHP Tidak Tepat

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

KENDARI (INDEKS) — Aswan H. Nasri membantah tudingan pengeroyokan yang dilaporkan oleh pria berinisial AB ke Polresta Kendari. Ia menegaskan peristiwa yang terjadi di area Pengadilan Tinggi Kendari itu hanya berupa tarik-menarik baju dan tidak disertai pemukulan maupun pengeroyokan sebagaimana dilaporkan.

Kepada INDEKS.co.id, Senin (18/5/2026), Aswan menjelaskan bahwa insiden bermula usai sidang di Pengadilan Tinggi Kendari. Saat keluar dari ruang sidang, dirinya dan AB sempat bertemu namun tidak saling menyapa.

Menurut Aswan, ketika berjalan beriringan di lorong sempit bersama sejumlah orang lainnya, AB yang berada di depan tiba-tiba melontarkan ucapan bernada tantangan.

“AB berteriak di depan banyak orang seolah memancing emosi saya. Dia mengatakan, ‘Aswan, kau kira saya takut sama kamu? Saya sama sekali tidak takut sama kau. Kalian itu di ujung kuku saya,’” ujar Aswan.

Meski demikian, Aswan mengaku tetap menahan diri setelah dinasihati pengacaranya agar tidak terpancing emosi. Namun, kata dia, AB terus mengangkat tangan sambil mengulangi pernyataan bahwa dirinya tidak takut.

Usai kejadian itu, Aswan bersama keluarga, kuasa hukum, dan beberapa saksi berkumpul di area parkir pengadilan. Sementara itu, AB disebut masuk kembali ke dalam gedung pengadilan melalui pintu depan.

Orang tua dan pengacara Aswan kemudian meminta dirinya segera meninggalkan lokasi guna menghindari keributan lebih lanjut.

Aswan mengaku sempat menuju depan pengadilan untuk mengisi bahan bakar, namun mengurungkan niat karena antrean panjang. Saat hendak pulang, ia menerima panggilan telepon dan berhenti di samping mobil untuk menelepon balik rekannya.

Di saat itulah, AB disebut kembali keluar dari gedung pengadilan dan berjalan mendekati dirinya.

“Karena dia mendekat sambil menggenggam tangan, saya turun dari motor dan menarik kerah bajunya. Tidak ada pemukulan, hanya tarik baju dan kerah,” katanya.

Setelah itu, terjadi tarik-menarik baju hingga AB berteriak meminta tolong. Sejumlah warga yang melintas kemudian datang melerai keduanya. Dalam situasi tersebut, AB disebut terdorong ke arah pagar besi.

Tak lama kemudian, adik Aswan bernama Aksa datang memegang pundaknya untuk meredakan situasi. Ayah Aswan juga meminta dirinya segera pulang sehingga ia akhirnya meninggalkan lokasi.

Aswan menegaskan orang-orang yang melerai pertikaian tersebut merupakan warga yang kebetulan berada di sekitar lokasi, bukan pihak tertentu sebagaimana disebut dalam laporan.

Terkait laporan dugaan pengeroyokan menggunakan Pasal 170 KUHP, Aswan mengaku heran karena menurutnya tidak ada unsur pengeroyokan maupun pemukulan dalam kejadian tersebut.

Ia juga mempertanyakan alasan sejumlah anggota keluarganya ikut dimasukkan dalam laporan, padahal menurutnya mereka justru datang untuk melerai dan mencegah pertikaian meluas.

Ayah Aswan turut menyampaikan keberatan terhadap laporan tersebut. Menurutnya, yang terjadi hanya tarik-menarik baju antara Aswan dan AB.

“Aksa datang menarik bahu kakaknya supaya berhenti, sementara saya hanya meminta Aswan segera pulang,” ujar ayah Aswan.

Pihak keluarga mengaku telah memberikan keterangan kepada penyidik bahwa tidak terjadi pengeroyokan. Namun mereka menilai pasal pengeroyokan tetap dipaksakan dalam perkara tersebut.

Selain itu, keluarga juga mempersoalkan cara penyidik melakukan penjemputan saksi. Mereka menilai tindakan aparat terkesan arogan karena mendatangi rumah saksi tanpa memperlihatkan surat tugas secara jelas.

Menurut keluarga, sebelumnya telah ada kesepakatan untuk hadir memberikan keterangan pada pukul 19.00 WITA. Namun sebelum waktu tersebut, polisi disebut datang menjemput secara paksa.

Keluarga juga mengaku terkejut setelah tiba di Polresta Kendari karena saksi disebut akan dijadikan tersangka bahkan ditahan, padahal mereka datang untuk memberikan keterangan.

Atas kejadian itu, pihak keluarga mengaku telah melaporkan dugaan ketidakprofesionalan penanganan perkara ke Propam Polda Sulawesi Tenggara.

Aswan menegaskan, apabila perkara tersebut tetap dipaksakan masuk dalam kategori pengeroyokan, dirinya bersama keluarga akan menempuh langkah hukum lanjutan hingga melapor ke Mabes Polri dan menggelar aksi demonstrasi guna mencari keadilan.(Tim)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!