oleh

Kajari Kepulauan Selayar Memberikan Materi Dalam Kegiatan Persiapan Penyusunan Laporan Keuangan Tahunan

BENTENG (KEP.SELAYAR), indeks.co.id — Pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2013, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Hendra Syarbaini, S.H., M.H., memberikan materi dalam kegiatan persiapan penyusunan laporan keuangan tahunan. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Pertemuan KPPN Benteng dan juga merupakan bagian dari peringatan Hari Anti Korupsi se-Dunia (HAKORDIA) tahun 2023.

Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Benteng, Arwin Fathurahman, S.E., M.M., menjelaskan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk mempertahankan predikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan. Dalam hal ini, diperlukan komitmen dan integritas untuk terus melaksanakan layanan B-PROUD (Bersih, Profesional, Respek, Optimis, Unggul, dan Dinamis).

Kajari Kepulauan Selayar, Hendra Syarbaini, menyampaikan apresiasi kepada Kepala KPPN Benteng atas penyelenggaraan kegiatan ini yang juga dirangkai dengan peringatan HAKORDIA. Lebih lanjut, Kajari menyampaikan bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi harus dilakukan secara masif dan membutuhkan sentuhan moral dan hati nurani setiap aparatur pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah. Dampak dari korupsi dapat merusak organisasi, menghambat pertumbuhan pembangunan, dan investasi.

Diperlukan komitmen bersama untuk melaksanakan program-program yang terkait dengan pencegahan tindak pidana korupsi, tidak hanya secara parsial dan tidak hanya melibatkan aparat penegak hukum, tetapi juga melibatkan seluruh lapisan masyarakat. Jika tidak, kita akan terus berperang melawan korupsi sampai akhir zaman.

Redaksi/Publisher: Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Peringati Hari Ibu, Ini Kata Ketua TP-PKK Soppeng

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *