oleh

Korem 143/HO Gelar Bhakti Sosial Donor Darah dan Pengobatan Masal Dalam Rangka Memperingati Hari Juang TNI AD Tahun 2023

MKendari, indeks.co.id – Dalam rangka menyambut hari juang TNI AD Korem 143/HO menggelar bhakti sosial yaitu donor darah dan pengobatan massal di lapangan tenis Korem 143/HO.

Hal ini dikatakan oleh Plh Kapenrem 143/HO Lettu Inf Rusmin Ismail dalam rilisnya di Kendari, Sultra, Selasa(12/12/2023).

Disampaikan Rusmin kegiatan bhakti sosial donor darah dan pengobatan gratis ini diikuti oleh seluruh Prajurit, PNS jajaran Korem 143/HO, Persit, FKPPI, Purnawirawan serta Siswa Siswi  SMA Kartika Kota Kendari.

“Bhakti sosial yang dilaksanakan Korem 143/HO ini dalam rangka menyambut Hari Juang TNI AD yang ke 78, disini kita menggelar kegiatan donor darah dan pengobatan gratis, diharpakan melalui kegiatan ini dapat membantu PMI dalam memenuhi stok darah sehingga masyarakat yang membutuhkan bisa memproleh darah, ”ucapnya.

Pada kesempatan tersebut Danrem 143/HO Brigjen TNI Ayub Akbar didampingi kepala staf Korem 143/HO meninjau langsung pelaksanaan bhakti sosial tersebut dalam rangka menyambut Hari Juang TNI AD.

“Bhakti sosial ini dilaksanakan dalam rangka menyambut Hari Juang TNI AD, untuk Korem sendiri pada pelaksanaan kegiatan donor darah menargetkan 200 kantong darah yang nantinya akan disumbangkan langsung kepada PMI, untuk membantu masyarakat yang membutuhkan”jelasnya.

“Untuk diketahui Korem 143/HO beserta seluruh jajaran akan  melaksanakan kegiatan  karya bhakti secara serentak diseluruh satuan yaitu pembersihan pasar, pembersihan drainase bertujuan untuk mencegah terjadinya banjir serta melaksanakan kegiatan Anjang sana , semua kegiatan ini merupak an wujud nyata kepedulian TNI AD kepada masyarakat.”pungkasnya.(NN/IE/GTG)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Permainan Cantik Para Pengurus Bansos

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *