oleh

Danrem 143/HO : Mari Bersama Bahu Membahu Meningkatkan Ketahanan Pangan di Wilayah Kota Kendari

Kendari, indeks.co.id – Dalam rangka meningkatkan ketahanan pangan di wilayah Kota Kendari Korem 143/HO melaksanakan penandatanganan kerjasama dengan KADIN (Kamar Dagang dan Industri Indonesia) kota Kendari yang dipimpin langsung oleh Danrem 143/HO Brigjen TNI Ayub Akbar di Aula Tamalaki Korem 143/HO.

Hal ini dikatakan oleh Plh Kapenrem 143/HO Lettu Inf Rusmin Ismail dalam rilisnya di Kendari, Sultra, Selasa(12/12/2023).

Dalam sambutannya Danrem 143/HO menyampaikan bahwa kegiatan penandatanganan kerjasama pemanfaatan lahan tidur bertujuan untuk meningkatkan Ketahanan Pangan di wilayah Kota Kendari.

“Sudah lama kita rencanakan kegiatan ini  namun pada hari ini baru bisa terlaksana, Kegiatan ini bertujuan membantu pemerintah daerah mengatasi inflasi dan untuk meningkatkan ketahanan pangan di wilayah kota Kendari,”ucapnya.

“Saya mengucapan terima kasih kepada  Kadin Sultra dan Pemkot Kendari yang telah mempercayakan kegiatan ini kepada Korem 143/HO untuk dilaksanakan  secara bersama- sama dengan  Pengusaha guna membantu peningkatan kerja dan penghasilan masyarakat. Kita akan berupaya mencari lahan yg kosong yang dapat dimanfaatkan untuk dijadikan usaha bagi masyarakat.Di samping itu kita akan mancari usaha lain dibidang peternakan dan perikanan untuk menambah penghasilan masyarakat.Kita akan tetap melakukan komunikasi untuk mencapai terget dan   membuka ruang komunikasi kepada siapa saja untuk menciptakan peluang usaha,”tegasnya.

Selesai memberi sambutan Danrem 143 menandatangani perjanjian kerja sama anatara Korem 143/HO dan KADIN Kota Kendari yang disaksikan langsung oleh Pj Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu AP.M.Si dan dilanjutan dengan pemberian plakat oleh Danrem 143/HO.(NN/IE/GTG).

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Podcaster's Training: Kodam XIV/Hasanuddin Menuju Binter Digital

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *