oleh

Pangdam XIV/Hsn Kembali Tekankan Netralitas TNI Jelang Pemilu

INDEKS.CO.ID, Makassar — Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Dr. Totok Imam Santoso, S.I.P., S.Sos., M.Tr (Han)., memberi pengarahan kepada Pejabat Utama (PJU) Kodam, unsur Kepala Badan Pelaksana (Kabalak), unsur Komandan Satuan (Dansat), para Pamen dan para Kepala Asrama Militer, bertempat di Baruga Setia Hingga Akhir Makodam, Kota Makassar. Selasa, (5/12/2023).

Pengarahan tersebut bertujuan untuk memberikan penekanan dalam penggunaan rumah dinas maupun asrama militer sehingga dapat lebih tertib dan sesuai aturan yang berlaku. Mayjen Totok menuturkan bahwa Kodam XIV/Hasanuddin bukan milik pribadi melainkan milik bersama yang harus dijaga serta mempunyai komitmen untuk bertanggungjawab dalam menjaga Kodam.

“Jangan merasa jika di sini hanya titip diri saja, datang, pindah terus tinggalkan, difasilitasi rumah, mobil, ditinggalkan, kalau di sini mementingkan kepentingan diri sendiri yang dibebankan @dalah TNI AD”, Ungkapnya.

“Siapapun diri kita, apapun tanggungjawab, diberikan kewenangan harus dipertanggungjawabkan”, Tandasnya.

Mantan Gubernur Akmil ini juga mengingatkan agar tidak berfikir tentang diri sendiri, namun harus berpikir bagaimana ke depannya anak cucu kita nanti. Ia menegaskan bahwa Panglima TNI maupun Kasad juga sudah memerintahkan untuk mengamankan aset milik TNI.

Selain itu, Mayjen Totok menegaskan bagi Prajurit yang menempati rumah jabatan atau asrama militer agar tertib kebersihan, tertib lampu, tertib air, tertib penggunaannya, serta tertib pengunjung. “Agar digunakan sesuai aturan yang berlaku dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan lain, apalagi menjelang Pemilu harus memedomani Netralitas TNI”, Tegasnya.(NN/IE).

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Kasad Pimpin Acara Penyerahan Tugas dan Jabatan Wakasad

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *