oleh

Hadiri Apel Siaga Pemilu Damai 2024 Prov. Sulsel, Pangdam XIV/Hsn Tegaskan Komitmen Serta Rasa Tanggungjawabnya Dalam Mewujudkan Pemilu Yang Aman, Lancar, Luber, Jurdil dan Netral

Makassar, indeks.co.id — Bentuk sinergitas dalam menyukseskan Pemilu serentak 2024, Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Dr. Totok Imam Santoso, S.I.P., S.Sos., M.Tr (Han)., menghadiri Apel Siaga Pemilu Damai 2024, digelar di Lapangan Karebosi, Kota Makassar. Rabu (6/12/2023).

Apel siaga ini dipimpin oleh Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli, S.E., M.I. Kom, turut dihadiri oleh Pj Gubernur Sulsel Dr. Bahtiar Baharuddin, M.Si., beserta unsur Forkopimda Sulsel lainnya, juga Sekretariat Bawaslu Prov. Sulsel, 24 Ketua dan anggota Bawaslu Kab/Kota, 24 Kepala Sekretariat, Panwascam se-Sulsel dan Staf Sekretariat Kab/Kota, dengan jumlah peserta kurang lebih sebanyak 1.200 orang.

Dalam kesempatan ini, Mayjen Totok dalam sambutannya menyampaikan komitmennya untuk senantiasa bersinergi dengan seluruh stakeholders guna mewujudkan Pemilu dan Pilkada serentak 2024 berjalan dengan lancar.

“Kodam sangat berharap, berkomitmen dan bertanggungjawab untuk Pemilu berjalan dengan aman, lancar, Luber, Jurdil dan yang terakhir netral. Hari ini kita berjanji di lapangan Karebosi untuk bersama-sama melaksanakan tugas dengan optimal dan pertanggungjawaban kepada yang Maha Kuasa”, Tegasnya.

Selain itu, orang nomor satu di Kodam XIV/Hasanuddin ini mengungkapkan bahwa personelnya akan senantiasa berada di belakang KPU, Bawaslu serta Kepolisian untuk bersama-sama menciptakan suasana pesta demokrasi yang damai.

Di sela-sela kegiatan tersebut, Jenderal bintang dua abituren Akmil 1989 ini bersama unsur Forkopimda lainnya melaksanakan penyematan atribut kampanye secara simbolis kepada masing-masing perwakilan Bawaslu Kab/Kota, kemudian dilanjutkan dengan menyaksikan penandatanganan “Komitmen Pemilu Damai 2024” oleh masing-masing Partai Politik yang berada di Prov. Sulsel.(NN/IE)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Giat Pembagian Takjil Satker Ditkrimum Polda Sultra: Wujud Humanis Kepolisian Mendekatkan Diri kepada Masyarakat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *