oleh

Kepala Balai BPKHTL Menyambut Baik Pertemuan, Perwakilan Kecamatan Manuju

Makassar, indeks.co.id — Kepala Balai BPKHTL Wilayah VII Makassar, Ir. Maryuna Pabutungan, M.P., menyambut baik pertemuan dengan perwakilan warga Kecamatan Manuju di Ruang Rapat Kantor Balai BPKHTL Wilayah VII Makassar, Jalan Prof. Abdul Rahman Basalamah, Senin (04/12/2023).

Pertemuan tersebut dalam rangka membahas Permasalahan Pelaksanaan Penataan Batas Kawasan Hutan di Kecamatan Manuju Kabupaten Gowa.

Kepala Balai BPKHTL Wilayah VII Makassar, Ir. Maryuna Pabutungan, M.P. didampingi oleh Dirkrimsus Polda Sulsel, Helmi Rauf beserta anggota DPRD Kabupaten Gowa menerima perwakilan warga masing-masing Desa.

Adapun perwakilan dipimpin koordinator lapangan, Maslim bersama warga dari masing-masing Desa yakni diantaranya, Desa Manuju, Desa Tassese serta Desa Patallikang Kecamatan Manuju Kabupaten Gowa.

Dalam pertemuan tersebut, Koordinator lapangan Maslim mewakili warga meminta adanya surat pernyataan dari semua pihak terhadap kejelasan lahan masyarakat dalam kawasan hutan.

“Jadi sebenarnya ini kita tidak ribet dan simpel, bukan kita tidak mau terima informasi-informasi, bahwa tidak akan pernah diambil itu tanah lahan kami selama dikuasai, tapi adakah surat pernyataan yang bisa ditandangani oleh Kabalai yang bisa kami bawa pulang,” jelasnya.

Ia, juga menyampaikan maksud pemasangan tanda batas Kawasan hutan yang didasarkan atas adanya perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan sesuai dengan SK.362 tahun 2019.

Dijelaskan lebih lanjut, pemberian tanda batas ini akan memberikan kejelasan mana batas yang berubah sehingga membantu dalam proses pemberian akses legal terhadap tanah-tanah yang sudah di lepas dari kawasan hutan. Dalam pertemuan tersebut juga, seluruh unsur yang hadir dalam rapat pembahasan menandatangani surat pernyataan yang berisi poin-poin hasil kesepakatan penyelesaian permasalahan sesuai dengan aturan yang berlaku

“Adapun poin pernyataan tersebut bahwa terhadap lahan-lahan garapan di kawasan hutan yang sudah terbangun pada saat ini (bukan membuka lahan baru) dapat diselesaikan melalui review Tata Ruang. Nantinya kepala Desa akan mendata masyarakat yang merasa bahwa masih ada lahan garapannya di kawasan hutan,” jelasnya.

BACA JUGA  Kanit Binmas Polsek Duampanua Memberikan Himbauan Pesan Kamtibmas

Tapi kita juga harus melihat, apakah memang masih di dalam kawasan hutan atau sebenarnya sudah menjadi bagian yang dikeluarkan dalam SK.362 seluas kurang lebih 2.470 hektar. Makanya tadi kami sampaikan siapa tahu sudah keluar, untuk itu kami sampaikan dalam rangka kepastian letaknya agar dapat melakukan klarifikasi ke BPKHTL dengan melampirkan titik koordinat lokasinya.

Makanya karena ada perubahan kawasan hutan sehingga kita batasi, agar ada kejelasan yang mana yang keluar yang mana tidak. intinya kawasan hutan itu sifatnya dinamis, bukan harga mati dan dapat mengalami perubahan dengan kebutuhan ruang sesuai dengan mekanisme.

Mekanisme pertama melalui review Tata Ruang yang dilakukan satu kali per lima tahun melalui usulan Kabupaten. Bisa jadi lahan lahan garapan belum terakomodir dalam review tata ruang tahun 2019.

“Untuk usulan berikutnya, kami harapkan agar masyarakat yang perlu mengawal usulan ini” jelas Maryuna.

Sedangkan opsi mekanisme kedua, kata Aryuma, dapat melalui Kegiatan Inver PPTPKH-TORA. Tahun depan rencana ini akan dilaksanakan di Kabupaten Gowa.

Lanjutnya, usulan inver PPTPKH -TORA dari masyarakat selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan menurunkan tim inver, yang di dalamnya terdiri dari sekitar 16 instasi termasuk BPKHTL, Dinas Kehutanan Provinsi, BPN, Pemerintah Kabupaten sampai Kepala Desa.

“Artinya biar nanti lahan garapan mereka yang akan mendata, akan dibuat permohonan dengan melengkapi dokumen, koordinat dan sketsa tanahnya,” bebernya.

Menurutnya tujuan Tora adalah memberikan kepastian atas penguasaan lahan untuk penyelesaian keterlanjuran. Namun Tora itu harus lahan yang sudah terbangun, yang sudah dimanfaatkan atau dikelola diatas 20 tahun ataupun berupa permukiman. (RH)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *