oleh

Keseriusan Pangdam XIV/Hsn Wujudkan Netralitas TNI Pada Pemilu 2024, Dirikan Posko Pengaduan Di Wilayahnya

Makassar,  indeks.co.id — Jum’at 1 Desember 2023 | Bentuk keseriusan dalam mewujudkan tegaknya netralitas TNI pada Pemilu 2024 mendatang, Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Dr. Totok Imam Santoso, S.I.P., S.Sos., M.Tr (Han)., mendirikan “Posko Pengaduan Netralitas TNI”, bertempat di Makodam, Kota Makassar, merupakan Posko Induk dari satuan jajaran Kodam XIV/Hasanuddin yang berada di wilayah.

Netralitas TNI, sudah menjadi harga mati bagi seluruh Prajurit jajaran Kodam XIV/Hasanuddin. Demi menjaga kokohnya netralitas itu, orang nomor satu di Kodam Hasanuddin Mayjen Totok dengan gerak cepat menindaklanjuti arahan dari Panglima TNI saat acara peluncuran (kick off) posko aduan di Markas Besar (Mabes) TNI Cilangkap, Jakarta, Senin (20/11/2023) lalu, untuk membuat posko-posko pengaduan di wilayah.

Mantan Gubernur Akmil ini menjelaskan, bahwa pembentukan posko di Makodam ini menjadi acuan dan akan tersedia di seluruh satuan jajaran Kodam XIV/Hasanuddin yang tersebar di Sulsel, Sulbar dan Sultra, sebagai tempat mewadahi aduan masyarakat yang menemukan Prajurit yang bersikap tidak netral selama pelaksanaan Pemilu 2024.

Pada posko ini, nantinya akan dilengkapi tim dari Polisi Milter (PM), Staf Intel, Staf Teritorial, Sansiber, Infolahta dan Kumdam XIV/Hasanuddin, dengan melalui 4 jalur pengaduan yang dapat dijadikan tempat laporan, diantaranya melalui telepon hotline, QR Code pengaduan, kotak surat pengaduan dan melalui nomor WhatsApp pengaduan.

Posko pengaduan ini juga diisi dengan berbagai referensi serta data-data tentang pelaksanaan Pemilu, sehingga diharapkan kenetralan TNI yang telah tegas diatur dalam ketentuan perundang-undangan dapat terwujud.(NN/IE)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Wujud Penghormatan Kepada Jasa Para Pendahulu Bangsa, Kasdam XIV/Hsn Pimpin Upacara Hari Pahlawan di Makodam XIV/Hsn

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *