oleh

Aksi Heroik Tim Gabungan Buser 77 dan Unitkam Polresta Kendari dalam Penangkapan Pelaku Curanmor

KENDARI, INDEKS.CO.ID — Tim gabungan Buser 77 dan Unitkam Polresta Kendari sukses menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor, Edwin alias La Sedi, di Kelurahan Gunung Jati. Penangkapan ini berkat laporan dari warga yang kehilangan motornya; barang bukti pun berhasil diamankan.

Tidak dapat dipungkiri bahwa tingkat kriminalitas semakin meresahkan di berbagai wilayah di Indonesia termasuk di Sulawesi Tenggara (Sultra). Akan tetapi, kini masyarakat Kota Kendari dapat sedikit merasa lebih aman berkat aksi heroik yang dilakukan oleh Tim Gabungan Buser 77 dan Unitkam Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari. Pada Kamis (16/11/2023), mereka berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sebelumnya membuat resah warga setempat.

Pelaku, bernama Edwin alias La Sedi berusia 34 tahun, berdomisili di Jalan Poros Gunung Jati, Kelurahan Gunung Jati, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari. Penangkapan itu didasari laporan satu warga yang kehilangan motor setelah memarkirkannya di samping Toko Sinar Kencana, Jalan Diponegoro. Korban terkejut ketika kembali ke lokasi parkir motor dan tidak menemukan kendaraan tersebut.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Faturahman, selaku koordinator operasi penangkapan, mengungkapkan bahwa saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain dalam aksi curanmor ini. Pihak kepolisian juga telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit motor Fino warna Grey, 1 unit motor Yamaha Mio M3 warna merah, 1 unit komputer merek HP warna putih, 1 unit keyboard warna putih, 1 mouse warna putih, dan 1 unit printer warna hitam.

Peristiwa penangkapan Edwin ini merupakan bukti nyata bahwa aparat keamanan tak tinggal diam dalam penanganan kriminalitas dan perlindungan masyarakat. Walau aksi curanmor seringkali sulit terungkap, ketekunan dan kerja keras Tim Gabungan Buser 77 dan Unitkam Polresta Kendari patut diapresiasi.

BACA JUGA  Jam Pidsus Tetapkan Lima Orang Sebagai Tersangka Kasus Tipikor LPEI Tahun 2013 -2019

Mudah-mudahan keberhasilan ini menandai permulaan penegakan hukum yang lebih baik dan efektif di Kota Kendari, serta menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lain agar waspada bahwa mereka senantiasa diawasi dan akan ditindak oleh aparat keamanan yang tangguh. Selamat kepada Tim Gabungan Buser 77 dan Unitkam Polresta Kendari atas keberhasilan yang membuat warga Kota Kendari merasa lebih aman dan nyaman. (NN/IE)

Redaksi/Publizher: Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *