oleh

Merajut Kebersamaan, Kapolda Metro Silaturahmi Bersama Forkompinda dan Tokoh Masyarakat

JAKARTA, indeks.co.id — Dalam rangka mensukseskan Pemilu 2024 Damai dan Aman, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menjalin pertemuan Silaturahmi antara Forkompinda dengan Tokoh Masyarakat di Gedung Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (13/11/2023).

Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dilanjutkan pembacaan Do’a.

Dalam sambutannya, Irjen Karyoto menyampaikan, ucapan terima kasih kepada Forkompinda dan para tokoh masyarakat yang sudah hadir mengikuti acara silaturahmi ini dalam rangka menyamakan persepsi dan tekad agar pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik, damai dan aman.

Hal senada diungkapkan Pangdam Jaya Mayjen TNI Mohamad Hasan yang menyampaikan sebagai Panglima Kodam Jaya/Jayakarta bersama dengan Kapolda Metro Jaya dan Gubernur DKI Jakarta tentunya sangat berkeinginan untuk menciptakan sebuah produktivitas yang tinggi di Jakarta dalam menghadapi berbagai macam potensi ancaman sehingga semua siap dan mampu mengamankan wilayah Jakarta sebaik-baiknya.

Di tempat yang sama PJ. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, menyampaikan apresiasi yang dilaksanakan Polda Metro Jaya yaitu Silaturahmi Forkompinda dan Tokoh Masyarakat dalam rangka mensukseskan Pemilu tahun 2024 Damai dan Aman, Pemda DKI Jakarta berharap dapat bersinergi dengan semua pihak dan berperan aktif dalam memelihara kedamaian, keamanan Kota Jakarta.

Hadir juga pada kegiatan tersebut, Imam Besar Masjid Istiqlal Bapak Prof. Dr. KH. Nazaruddin Umat, para pejabat Polda Metro Jaya, Asintel Kasdam Jaya Kolonel Inf Jerry Harapan Tua Simatupang, Aster Kasdam Jaya Kolonel Inf Tri Aji Sartono, Forkompinda dan Perwakilan Tokoh Masyarakat DKI Jakarta.(NN/IE)

Redaksi/Publisher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  RS dan Lab Pemeriksa COVID-19 Wajib Ikuti Ketentuan Baru Tarif RT-PCR

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *