oleh

Menhan Prabowo Resmikan 16 Sumber Titik Air di Jateng: Dari Sekian Ratus Belum Ada Yang Gagal

BANYUMAS, indeks.co.id – Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto secara serentak meresmikan 16 titik air di 5 kabupaten di Jawa Tengah. Peresmian digelar di Desa Suro, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Minggu (29/10/2023). Total 16 titik air tersebut di antaranya 7 titik di Kabupaten Banyumas, 3 titik di Kabupaten Blora, 3 titik di Kabupaten Boyolali, 2 titik di Kabupaten Purworejo dan 1 titik di Kabupaten Kendal.

Dalam kesempatan itu, Menhan Prabowo menyampaikan rasa bahagianya karena Kementerian Pertahanan bersama Tim UNHAN RI telah banyak membantu rakyat di berbagai wilayah terutama terkait kebutuhan air bersih. “Kita bisa membantu rakyat dimana-mana. Mungkin sampai akhir Desember yang sudah dihasilkan 108 titik air. Saya berharap target kita bisa sampai 200 dan kalau bisa lebih,” ujar Menhan.

“Kita punya teknologi yang bisa mencari air dengan akurasi yang sangat baik. Dari sekian ratus titik yang sudah kita hasilkan, bisa dikatakan keberhasilannya 100 persen. Belum ada titik yang gagal. Belum ada titik yang kita bor kosong. Ini suatu prestasi,” tutur Menhan.

Melalui hasil tersebut, Menhan Prabowo sampaikan rasa bangga dan apresiasi setinggi-tingginya kepada dosen, insinyur dan petugas lapangan yang telah membantu kebutuhan rakyat.

Menhan juga mengingatkan bahwa air sangat vital dan strategis. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga telah menyatakan bahwa di tahun mendatang krisisnya adalah krisis air, pangan, dan energi. “Alhamdulillah, kita bisa atasi ketiga-tiganya. Kita akan atasi krisis air, pangan dan energi,” tegas Menhan Prabowo menanggapi hal tersebut.

Saat peresmian, Menhan Prabowo didampingi oleh Rektor UNHAN RI, Dekan Fakultas Logistik Militer UNHAN RI, Danrem 071/Wijayakusuma, Kapolresta Banyumas, Sekda Bupati Banyumas. (Biro Humas Setjen Kemhan)

BACA JUGA  Kejagung: Kasus Penipuan "Robot Trading" Jadi Prioritas Khusus Penanganannya

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *