oleh

Sidang Perdana Kasus Penikaman Wartawan di Baubau, Berikut Pasal Tuntutannya

BAUBAU, indeks.co.id — Sidang perkara dugaan tindak pidana penganiayaan berat terencana terhadap korban wartawan (pendiri-pemimpin redaksi) media siber Kasamea.com, LM Irfan Mihzan, mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Baubau. Perdana, sidang digelar Senin (23/10/23), dengan acara pembacaan dakwaan.

Juru bicara PN Baubau, Rinding Sambara SH mengatakan, Ketua PN Baubau, Joko Dwi Atmoko SH MH, telah menunjuk majelis hakim, yakni hakim Ketua Johanis Dairo Malo, SH MH, hakim anggota Mahmid SH, dan Rahmat SHi Lahasan SH MH.

“Ketiga terdakwa didakwa dengan dakwaan primer Pasal 353 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana subsider Pasal 351 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana. Pihak terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.” kata Rinding, Kamis, (26/10/2023).

Rinding menambahkan, sidang akan dilanjutkan kembali, Senin 30/10/23, dengan acara pembuktian, serta saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Baubau, La Ode Abdul Sofian SH MH dan Wa Ode Nurnilam SH MH.

Setelah selesai sidang pemeriksaan saksi yang diajukan JPU, maka diberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa, untuk menghadirkan saksi a de charge, ataupun tidak menghadirkan saksi a de charge, maka lanjut pada sidang pemeriksaan terdakwa.

Kemudian, setelah selesai pemeriksaan terdakwa, dilanjutkan pembacaan tuntutan dari JPU. Kemudian, dilanjutkan pembelaan dari terdakwa atau penasehat hukumnya. Selanjutnya, replik dari JPU dan duplik dari terdakwa atau penasehat hukumnya. Kemudian, sidang putusan dari majelis hakim.

Seperti diketahui, perkara ini menjadi perhatian secara nasional, sebab terkait dengan peran serta fungsi pers di Indonesia. Diduga ada upaya menghalang-halangi kerja wartawan dalam menjalankan profesi yang dilindungi oleh undang-undang, dengan intimidasi serta tindak kekerasan.

Organisasi profesi wartawan, ormas, para tokoh, terlebih masyarakat, mengecam tindakan keji pelaku.

BACA JUGA  Polda Sultra Tangkap Pelaku Kejahatan dan Amankan BBM Bersubsidi dan Ratusan Tabung LPG 

Korban adalah wartawan yang sudah menjalankan profesi lebih dari satu dekade. Tergabung dalam organisasi profesi wartawan, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), ia bersertifikat kompetensi wartawan utama.

Korban salah seorang Wartawan Sahabat Jaksa (Wa Sahaja), yang dibentuk oleh Kepala Kejaksaan Negeri Buton Ledrik Victor Mesak Takaendengan SH MH, sebagai wujud kemitraan insan pers dengan lembaga Adhyaksa, dalam penegakkan supremasi hukum.

Diketahui bahwa sebelum mendapat penganiayaan, korban memberitakan tentang proses hukum dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan bandar udara kargo dan pariwisata kecamatan Kadatua Kabupaten Buton Selatan “Bandara Busel”, yang diungkap (ditangani ) Kejaksaan Negeri Buton.

Seorang terdakwa, yang menyuruh untuk menganiaya korban (man maker), bernama Adhani Husein Darwis alias Dhani, adalah Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang  (PUPR) Kabupaten Buton Selatan.

Menangkap para pelaku yang kini telah berstatus terdakwa, Polri menurunkan tim dari Bareskrim dan Polda Sultra, yang membantu kerja profesional personil Polres Baubau.(NN/IE)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *