oleh

Polres Soppeng Silaturahmi Melalui Safari Subuh di Masjid Jabal Nur BTN Cahaya Kubba

SOPPENG, indeks.co.id — Polres Soppeng kembali melanjutkan Program Safari Subuh di Masjid Jabal Nur yang berlokasi di BTN Cahaya Kubba Kelurahan Lalabata Rilau Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis 26 Oktober 2023.

Kegiatan yang dilaksanakan 3 kali dalam seminggu tersebut dipimpin langsung Kabag Ops Polres Soppeng Kompol S. Syamsuddin S.Ag.,M.H, terhitung 90 persen Masjid yang berada diwilayah Kecamatan Lalabata sudah dikunjungi guna melangsungkan Program tersebut.

Masyarakat yang dikunjungi dalam Program Safari Subuh juga memberikan Apresiasi kepada Kapolres Soppeng AKBP Dr. (C) H. Muhammad Yusuf Usman S.H.,S.I.K.,CIPA beserta personil sehingga melalui Program tersebut masyarakat merasakan kehadiran Polisi.

Disamping menyampaikan pesan – pesan Kamtibmas melalui kesempatan tersebut, Kabag Ops Polres Soppeng juga menyampaikan Nasehat – Nasehat terkait Agama kepada para Jamaah.

Selain itu, berbagai macam Edukasi terkait Kejahatan Konvensional juga disampaikan seperti pencurian, penipuan serta hal – hal yang bersifat Nasional kepada warga Kota Soppeng.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Soppeng AKBP Muhammad Yusuf Usman juga berharap melalui kegiatan tersebut masyarakat semakin waspada khususnya pada kejahatan yang bisa mengintai kapan saja serta silaturahmi petugas Kepolisian bersama masyarakat dapat semakin kuat sehingga situasi Kamtibmas yang kondusif dapat bersama – sama kita ciptakan khususnya di Kabupaten Soppeng.

Selain Safari Subuh, AKBP Muhammad Yusuf Usman juga mempunyai Program lainnya yaitu Safari Jumat, Program Polisi Peduli dan Program Polisi Santri.
(NN/IE/RS)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  PT WIN Diadukan di Kejaksaan Tinggi Sultra Atas Dugaan Tunggakan Pajak dan PNBP Minerba 34 Miliar Tahun 2022

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *