oleh

JD, Buronan Tipikor Di Ciduk Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel

MAKASSAR, indeks.co.id — Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi  (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), Soetarmi, SH.,MH melalui keterangan tertulisnya yang diterima Redaksi media indeks.co.id, Kamis 19 Oktober 2023 menerangkan terkait proses penangkapan JD yang merupakan Buronan (DPO) Kejaksaan Negeri Pangkep atas Tindak Pidana Korupsi Dana Kelurahan Padoang-Doangan Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020 – 2021.

JD, BURONAN KEJAKSAAN TINGGI SULSEL memakai Baju Tahanan, Mantan Lurah Padoang-Doangan. (Ist)

Diterangkannya bahwa, Pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023, sekitar Pukul 15:45 Wita bertempat di area tambang batu pecah daerah Jl Gunung Loli, Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Tim Tabur Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulsel bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pangkep berhasil mengamankan DPO, ucap Soetarmi

DPO yang diamankan atas nama Tersangka JD (umur 40 tahun, ASN / Mantan Lurah Padoang-Doangan Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep asal Kejaksaan Negeri Pangkep dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan dana Kelurahan Padoang-Doangan Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep 2020-2021.

Pengelolaan yang dilakukannya merugikan Keuangan Negara sebesar Rp. 315.394.642,90,- (tiga ratus lima belas juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus empat puluh dua rupiah sepuluh sen).

Tersangka JD dinyatakan melanggar Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 Subsider pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bahwa Tersangka JD ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep Nomor Kep-06/P.4.27/Fd.1/2023 tanggal 19 Januari 2023.

Bahwa alasan penetapan Tersangka JD sebagai DPO sebab Tersangka JD tidak koperatif memenuhi panggilan Penyidik Pidsus kejari Pangkep untuk pemeriksaan sebagai Tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan dana Kelurahan Padoang-Doangan Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep 2020-2021., ungkap Kasi PENKUM.

Bahwa setelah ditetapkan sebagai DPO maka tersangka JD melarikan diri dan berpindah pindah tempat dibeberapa daerah yaitu di daerah Belopa Kabupaten Luwu (dirumah saudara mertua Tersangka) kemudian berangkat ke Palu Sulawesi Tengah tepatnya di jalan Sungai Manonda sejak Januari sampai dengan Mei 2022, kemudian berpindah ke Kabupaten Maros (depan bandara lama) sejak bulan Juni sampai dengan Desember 2022.

Sekitar pertengahan bulan Desember 2022 DPO Tersangka JD Kembali ke Palu Sulawesi Tengah tepatnya di Jalan Sungai Manonda Kelurahan Bayoge Kecamatan Palu Barat Kota palu, terangnya.

Sebelum mengamankan Buronan Tersangka JD, didahului kegiatan Surveillance oleh Tim Tabur selama dua) hari dua malam untuk memastikan keberadaan Buronan ditempat persembunyiannya, Selanjutnya atas Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen tanggal 13 Oktober 2023, pada pukul 15.45 wita Tim Tabur berhasil mengamankan Buronan tersangka JD ditempat persembunyiannya di area tambang batu pecah Jl Gunung Loli, Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah, beber Soetarmi.

Selanjutnya pada jam 06 pagi tanggal 18 Oktober 2023 Buronan diterbangkan ke Makassar kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk diserahkan langsung kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pangkep untuk menyelesaikan pemeriksaan tahap penyidikan selanjutnya segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan.

Kajati SulSel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH,  meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap Buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum, dan Kajati SulSel menghimbau kepada seluruh BURONAN yang telah ditetapkan sebagai DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena “Tidak Ada Tempat Yang Aman Bagi Para BURONAN”.pungkas Soetarmi Kasi PENKUM Kejati Sulsel.

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Ingatkan Pemda dengan Inflasi Tinggi, Mendagri Minta Buat Terobosan Kreatif

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *