oleh

Sat Lantas Polres Soppeng Amankan Dua Unit Sepeda Motor yang Viral Melakukan Standing Dijalan Raya

Soppeng (Sulsel), indeks.co.id — Sat Lantas Polres Soppeng berhasil mengamankan dua unit Sepeda Motor yang Viral disalah satu Media Sosial Instagram melakukan Aksi Standing tepatnya di Jalan Poros Soppeng – Cabenge Laballili Desa Belo Kecamatan Ganra Kabupaten Soppeng pada Minggu Lalu.

KBO Sat Lantas Polres Soppeng Ipda Laode M. Irwan S.Sos saat dikonfirmasi, Selasa (17/10/23) mengatakan bahwa usai postingan tersebut Viral, pihaknya bergerak cepat menindak lanjuti dan mengamankan dua unit motor tersebut.

Ipda Laode menjelaskan bahwa kedua Remaja tersebut merupakan warga Bulukumba yang datang di Kabupaten Soppeng untuk menghadiri pesta Pernikahan keluarganya di Akkampeng Desa Maccile.

“Dua remaja yang melakukan Standing tersebut merupakan warga Bulukumba yang datang di Kabupaten Soppeng untuk menghadiri pesta pernikahan salah satu keluarganya”.Jelasnya.

Lebih lanjut, Ipda Laode menjelaskan bahwa anak remaja yang melakukan standing bukan pemilik dari motor melainkan menggunakan Motor Pinjaman keluarganya.

“Kedua Motor tersebut diamankan didua lokasi berbeda yaitu SMP 1 Soppeng dan SMA 1 Soppeng”.sambungnya

Usai diamankan kedua unit motor tersebut kemudian diamankan di Mapolres Soppeng untuk dilakukan penindakan berupa Tilang.

Ipda Laode M. Irwan juga menghimbau masyarakat khususnya anak remaja agar tidak melakukan hal – hal serupa khususnya dijalan raya karna dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain, ia juga menegaskan akan menindak dengan tegas jika terdapat pengendara yang melakukan aksi berbahaya dan dapat menimbulkan potensi terjadinya laka lantas”.tutupnya.
(NN/IE/RH).

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Apel Pagi Polres Pinrang, Ini Penekanan AKBP Santiaji Kartasasmita

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *