oleh

Kecelakaan Kerja di PT BNN Konut, Seorang Sopir Dump Truk Meninggal Dunia

Konawe Utara — Indonesia Ekspress — Kecelakaan Kerja kembali terjadi di perusahaan tambang di Kabupaten Konawe Utara, kali ini terjadi di PT. Bumi Nikel Nusantara (BNN) Desa Puusuli, Kecamatan Andowia.

Sebelumnya beredar informasi terkait kecelakaan kerja yang menyebabkan sopir Dump Truk meninggal dunia.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kapolsek Asera AKP Kadek Agus Budiyanto membenarkan peristiwa tersebut.

“Iya benar ada kecelakaan kerja, Informasi dilapangan gara-gara Human Eror, kecelakaan tunggal di jalan Hauling,” ujarnya, Kamis 21 September 2023.

Ia juga mengungkapkan bahwa Jenazahnya telah dibawah ke keluarga korban.

“Akibat kecelakaan kerja tersebut Sopir Dump Truk meninggal dunia, dan sudah dikirimkan jenazahnya ke keluarga,” ungkapnya

Lebih lanjut ia membeberkan kronologi kecelakaan kerja tersebut hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

“Pada Hari Kamis tanggal 21 September 2023 sekitar Pukul 10.00 DT Mitsubishi Fuso bermuatan Or Nikel yang di kendarai oleh saudara SYAMSIL mengarah ke Jety dari arah Fit, Pada pukul 10.25 Wita sampai di tikungan , DT yang di kendarai Saudara SANDI pada saat bersamaan ada DT yang di kendarai oleh saudara WIDIANTO dari arah berlawanan berhenti di tikungan karena melihat Dt yang di kendarai Saudara SYAMSIL melaju dari Arah fit,kemudian DT SYAMSIL Menabrak Safety Berm sehingga korban saudara SYAMSIL tidak dapat mengendalikan kendaraan nya dan terjadi kecelakaan yang mengakibatkan Korban meninggal dunia akibat terjepit,” bebernya.

Sementara itu saat dikonfirmasi via WhatsApp beberapa pihak dari PT. BNN belum memberikan tanggapan terkait kecelakaan kerja tersebut.(NN/IE)

Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Manunggal Dengan Rakyat, Pos Muakan Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 10 Bradjamusti Karya Bhakti Pembersihan Gereja Bersama Jemaat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *