oleh

Adian Napitupulu Resmikan Sekretariat Tim Pemenangan Ganjar Pranowo Sultra

Kendari, indeks.co.id — Ketua dan pengurus PDIP Sulawesi Tenggara hadirkan ribuan relawan pemenangan Calon Presiden RI untuk Ganjar Pranowo di Sulawesi Tenggara sekaligus menyaksikan peresmian Sektetariat Tim Koordinator pemenangan Sulawesi Tenggara Untuk Ganjar Pranowo.

Dalam momen kegiatan ini,  Wakil Ketua Tim Koordinator Relawan Pemenangan Presiden (TKRPP) Ganjar Pranowo, Adian Napitupulu meresmikan sekretariat Tim Koordinator Relawan Sulawesi Tenggaran (Sultra) di Jalan Supu Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, pada Minggu 27 Agustus 2023.

Anggota DPR RI dari Komisi III Fraksi PDIP ini disambut dengan tarian lokal khas Sultra, setelah itu Adian Natipulu yang datang bersama Kepala Divisi Program TKRPP Erwin Usman, disambut langsung oleh Ketua DPD PDIP Sultra DR Lukman Abunawas, SH.,MH dan Ketua TKRPP Sultra, Anton,SH.

Adian meresmikan sekretariat dengan melakukan gunting pita di kantor sekretariat Tim Koordinator Relawan Sultra Ganjar Pranowo Presiden.

Dalam kesempatan tersebut Adian Natipulu menyampaikan bahwa dalam memilih Presiden mesti melihat track recordnya Capres tersebut.

“Dalam memilih pemimpin (Capres) kita mesti melihat track recordnya, karena Indonesia ini negara yang kompleks, SDM dan SDA nya melimpah mesti orang yang memiliki track record yang jelas,” katanya.

Ditempat yang sama Erwin Usman menambahkan bahwa peresmian sekretariat TKRPP di Sultra merupakan Peresmian perdana, usai deklarasi di pusat.

Senada dengan hal tersebut Ketua DPD PDIP Sultra Lukman Abunawas mengatakan bahwa Ganjar Pranowo memiliki track record yang jelas.

“Ganjar Pranowo memiliki track record yang jelas, ia satu-satunya Bacapres yang mempunyai pengalaman di Eksekutif dan Legislatif,” ungkapnya. (*)

Redaksi/Publisher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Pimpin Rapat Terbatas, Wapres Minta Ada Mitigasi Risiko Penerapan PPKM

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *