oleh

Kejati Sultra Bisa apa Dengan Sdr Acg?? Yang Masih Bebas Menjadi Pendana Tambang Di Blok Mandiodo

KONUT, INDEKS.CO.ID — Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah Kabupaten Konawe Utara kembali mendapat informasi tambahan terkait leluasanya Sdr Acg di aktivitas pertambangan blok Mandioodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dalam keterangannya, Ketua Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah Konawe Utara (P3D_KONUT) , Jefri mempertanyakan eksistensi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra terhadap Sdr Acg yang masih leluasa berkeliaran hingga diduga menjadi pendana salah satu perusahan tambang di Blok Mandiodo inisial (T) dan (S), Minggu, 6 Agustus 2023.

Kejati Sultra kami anggap tumpul terhadap Sdr ACG karena masih leluasanya orang ini tanpa beban dengan berbagai alasan untuk tidak terpanggil oleh Kejaksaan Tinggi, Kami tahu Sdr ACG beralasan sedang berada di luar negeri untuk menghindari panggilan Kejaksaan Tinggi dalam kasus pertambangan di Blok Mandiodo IUP PT Antam Tbk yang sekarang lagi bergulir atas dasar kerugian negara yang sangat fantastis, Ujar Jefri.

Lanjut dia, seharusnya Kejaksaan Tinggi lebih fokus terhadap Sdr ACG karena dugaan kami penjualan terbesar pasca status Quo dan masuknya KSO MTT terjadi di IUP eks KMS 27 dan JAP yang kami duga di inisiasi Sdr ACG dugaan kami kurang lebih 100 (Seratus) tongkang Ore Nikel keluar menggunakan Jetty Sudiro (Baraya).

Sehingga jika Kejaksaan Tinggi lebih fokus terhadap Sdr ACG maka di situlah dugaan kami pusat kerugian negara yang sangat besar akibat aktivitas pertambangan secara melawan hukum, jelasnya.

Bukan cuman itu, Kami duga Sdr ACG sedang berusaha menghilangkan nama perusahannya yang di gunakan pasca melakukan aktivitas pertambangan di IUP Eks KMS 27 dan JAP.

Sehingga jika Kejaksaan Tidak memanggil Sdr ACG secepatnya maka kami duga Kejaksaan Tinggi bermain mata dengan Sdr ACG atau kata lain sudah menikmati dana koordinasi dari SDR ACG,tutupnya.(NN)

BACA JUGA  Jabatan Asops Kasal Resmi Diserahterimakan

Redaksi/Publisher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *