oleh

Wakili Kapolri, Komjen Agus Andrianto Hadiri Rapat Pleno KKIP 2023 Bersama Menhan Prabowo

JAKARTA, INDEKS.CO.ID — Menteri Pertahanan Prabowo Subianto selaku Ketua Harian Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) memimpin Rapat Pleno KKIP Tahun 2023 di ruang Bhineka Tunggal Ika Kementerian Pertahanan, Jakarta, Kamis (3/8).

Turut hadir Menteri BUMN Erick Tohir, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, Wakasad Letjen TNI Agus Subiyanto, Wakapolri Komjen Agus Andrianto.

“Saya berterima kasih atas kehadiran pada Rapat Pleno Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) kali ini,” ucap Menhan Prabowo.

Menhan Prabowo menekankan agar KKIP senantiasa mendukung peningkatan kemandirian industri pertahanan. Sebab Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengarahkan bahwa paradigma belanja pertahanan harus menjadi suatu investasi sehingga dapat membantu membantu peningkatan ekonomi nasional.

“Dalam UUD 1945 pada pembukaan, menempatkan pertahanan sebagai tujuan bernegara yang pertama yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia. Ini tujuan nasional,” ungkap Menhan.

Menhan Prabowo juga menekankan perlunya rekomendasi dan evaluasi dari KKIP dalam semua pembelian alutsista.

“Hal ini agar menjamin Indonesia diuntungkan dari segala aspek dalam setiap kesepakatan pembelian alutsista,” ujarnya.

Menhan Prabowo pun melakukan dialog interaktif dengan para peserta rapat, yaitu pejabat pemerintah yang terkait dengan pembinaan industri pertahanan, pelaku Industri Pertahanan dan Pengguna Alpalhankam, untuk mengetahui kesiapan dan kendala-kendala yang ada dalam mengimplementasikan arahan-arahan dari Presiden Jokowi.

Rapat Pleno 2023 ini bertujuan sebagai persiapan untuk Laporan kepada Presiden RI selaku Ketua KKIP pada Sidang KKIP yang akan diselenggarakan pada akhir Tahun 2023.

Turut hadir pada Rapat Pleno KKIP mendampingi Menhan RI Wakil Menteri Pertahanan M. Herindra selaku Sekretaris KKIP, Katimlak KKIP Letjend TNI (Purn) Dr. Yoedhi Swastanto.(AB)

Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Sambangi Mapolda Sultra, Korem 143/HO Berikan Kejutan dalam Rangka HUT ke-77 Bhayangkara

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *