oleh

Kejati Sulsel, Ada Mafia Tanah Pembayaran Ganti Rugi Lahan Pembangunan Bendungan Pasellorang Wajo

MAKASSAR, indeks.co.id — Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), Soetarmi, S.H.,M H, melalui keterangan tertulisnya yang diterima redaksi indeks.co.id, Sabtu   22 Juli 2023 menerangkan terkait telah dilakukannya ekspose perkara oleh Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi SulSel telah menaikkan status kasus dugaan Mafia Tanah pada Pembayaran Biaya Ganti Rugi Lahan Masyarakat untuk kegiatan Pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan ke tahap penyidikan,pada Kamis kemarin 20 Juli 2023.

“Tim Penyelidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah melakukan penyelidikan atas dugaan Mafia Tanah pada Pembayaran Biaya Ganti Rugi Lahan Masyarakat untuk kegiatan Pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan,”kata Soetarmi,Kasi Penkum Kejati SulSel.

Lanjutnya tim ini melakukan tugasnya, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: Print- 92/P.4/Fd.1/ 01/2023 tanggal 31 Januari 2023.

Perkara ini ditingkatkan ke tahap Penyidikan karena Tim Penyelidik telah menemukan adanya peristiwa pidana, dan selanjutnya pada tahap penyidikan akan dilakukan pengumpulan bukti-bukti yang dengan bukti tersebut membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan menemukan siapa yang bertanggungjawab secara pidana, Penyidikan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 664/P.4/Fd.1/07/2023 Tanggal 20 Juli 2023,terang Kasi Penkum Kejati SulSel.

Dijelaskannya, adapun kasus posisi perkara tersebut sebagai berikut :

Bahwa pada Tahun 2015 Balai Besar wilayah sungai Pompengan Jeneberang (BBWS) melaksanakan pembangunan Fisik Bendungan Paselloreng di Kecamatan Gilireng Kabupaten Wajo, dan untuk kepentingan pembangunan Bendungan tersebut Gebernur Sulawesi Selatan mengeluarkan Keputusan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Pembangunan Bendungan Passeloreng Kabupaten Wajo.

Bahwa Lokasi pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo memerlukan lahan/tanah terdiri Lahan yang masih masuk dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) Lapaiepa dan Lapantungo yang terletak di Desa Passeloreng di Kabupaten Wajo yang telah ditunjuk oleh pemerintah sebagai Kawasan Hutan HPT.

BACA JUGA  Kasus Pandemi Nasional Terkendali, Mendagri Pacu Daerah Tingkatkan Realisasi Belanja

Bahwa melalui proses perubahan Kawasan hutan dalam rangka Review Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Sulawesi Selatan,salah satunya untuk kepentingan Pembangunan Bendungan Panselloreng di Kabupaten Wajo, pada tanggal 28 Mei 2019 terbit Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesian.

Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesian Nomor : SK.362/MENLHK/SETEN/PLA.0/5/2019 tentang perubahan kawasan Hutan menjadi bukan Hutan Kawasan Hutan seluas + 91.337 HA (Sembilan puluh satu ribu tiga ratus tiga puluh tujuh Hektar), perubahan fungsi kawasan hutan seluas + 84.032 dan penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas + 1.838 HA di Provinsi Sulawesi Selatan.

Bahwa setelah dikeluarkan sebagai Kawasan hutan dan mendengar bahwa dalam lokasi tersebut akan dibangun Bendungan Paselloreng, ada oknum yang memerintahkan beberapa honorer di Kantor BPN Kabupaten Wajo membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) kolektif sebanyak 246 bidang tanah pada tanggal 15 April 2021.

Lanjutnya, lalu SPORADIK tersebut diserahkan kepada masyarakat dan Kepala Desa Pasellorang dan Kepala Desa Arajang untuk ditandatangani, sehingga dengan SPORADIK tersebut seolah-olah masyarakat telah menguasai tanah tersebut padahal diketahuinya bahwa tanah tersebut adalah Kawasan hutan.

Bahwa kemudian sebanyak 246 bidang tanah tersebut dinyatakan telah memenuhi syarat untuk dilakukan pembayaran ganti kerugian oleh satgas A dan Satgas B yang dibentuk dalam rangka Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk kepentingan umum tersebut.

BERDASARKAN FOTO CITRA SATELIT YANG DIKELUARKAN PADA TAHUN 2015 OLEH BADAN INFORMASI GEOSPASIAL (BIG), NAMPAK BAHWA EX KAWASAN HUTAN TERSEBUT PADA TAHUN 2015 MASIH MERUPAKAN KAWASAN HUTAN DAN BUKAN MERUPAKAN TANAH GARAPAN SEBAGAIMANA KLAIM MASYARAKAT, dengan demikian lahan tersebut tidaklah termasuk dalam kategori sebagai lahan Garapan sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan.

BACA JUGA  Jam Pidsus Kejagung RI Periksa 3 Saksi Kasus Tipikor Pembangunan Jalur Transmisi 275 KV Sumatera Barat

Bahwa setelah dinyatakan memenuhi syarat oleh Satgas A dan Satgas B untuk dilakukan pembayaran ganti kerugian terhadap 246 bidang tanah tersebut, kemudian dituangkan dalam Daftar Nominatif Pengadaan Tanah Bendungan Paselloreng yang selanjutnya  diserahkan kepada Konsultan Jasa Penilai Publik untuk menilai harga tanah dan tanaman serta jenis dan jumlahnya.

Namun dalam pelaksanaannya KJPP yang ditunjuk hanya menilai harga tanah dan tidak melakukan verifikasi jenis dan jumlah tanaman tetapi hanya berdasarkan sampel.

Bahwa kemudian berdasarkan hasil penilaian harga tanah dan tanaman tersebut BBWS Pompengan meminta LMAN (Lembaga Manajemen Aset Negara) Kementerian Keuangan sebagai Lembaga yang membiayai pengadaan tanah tersebut, sehingga LMAN melakukan pembayaran terhadap bidang tanah sebanyak 241 bidang tanah seLuas + 70,958 Hektar dengan total pembayaran sebesar Rp. 75.638.790.623.

Bahwa oleh karena 241 bidang tanah tersebut merupakan ex-Kawasan hutan yang merupakan tanah negara dan tidak dapat dikategorikan sebagai lahan/tanah garapan, maka pembayaran 241 bidang tanah telah berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp. 75.638.790.623 karena pengadaan tanah yang berstatus kawasan hutan, instansi yang memerlukan tanah cukup mengajukan permohonan pelepasan status kawasan melalui Gubernur kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak meminta kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini untuk koperatif dan tidak melakukan Tindakan yang dapat menghilangkan barang bukti sehingga dapat mempersulit jalannya pemeriksaan.(NN)

Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *