oleh

Danrem 141/TP Brigjen TNI Budi Suharto Letakkan Batu Pertama Pembangunan Kantor Makodim Luwu Timur

Luwu Timur, indeks.co.id — Komandan Korem 141/Toddopuli Brigjen TNI Budi Suharto, S. I. P., M.S meletakkan batu pertama tanda dimulainya pembangunan Markas Komando (Mako) Kodim Luwu Timur di Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur,Sulawesi Selatan (Sulsel),Jum’at 21 Juli 2023.

Sebelum pelatakan batu pertama dilakukan,kegiatan dimulai dengan Pembacaan doa dilanjutkan dengan Penandatanganan NPHD Kantor Makodim antara Pemerintah Kabupaten Lutim dengan Korem 141/Tp.

Bupati Luwu timur Drs. H. Budiman M. Pd dalam sambutannya menyampaikan ungkapan terima kasih dan selamat datang di Kabupaten Luwu timur kepada Bapak Danrem 141/Tp di Bumi Batara Guru.

“Dengan adanya Kodim di Luwu Timur, tentunya akan banyak penambahan personil TNI di daerah ini, sehingga dapat menciptakan situasi Kamtibmas yang lebih baik, ” Ujar Bupati Luwu Timur.

Pada kesempatan yang sama, Brigjen TNI Budi Suharto S.I.P.,M.S Danrem 141/Tp menyampaikan ungkapan terima kasih kepada Bupati Luwu timur yang telah memberikan dukungan penuh dalam pembangunan Kodim baru di Kabupaten Luwu timur, dan perlu di ketahui Korem 141/Tp membawahi 19 Kodim yang tersebar di Provinsi Sulsel, ucap Danrem 141/Tp.

Danrem berharap semoga pembangunan Kodim baru dapat terselesaikan dengan baik dan bersamaan dengan administrasi Surat keputusan dapat segera terbentuk, harapnya.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Letkol Inf Apriadi Nidjo, S.M., M.I.P Dandim 1403/Palopo, Drs. H. Bahri Suli MM Sekda Lutim, AKP Simon Kabag Ops Polres Lutim mewakili Kapolres Luwu timur, Muhammad Arief Ketua Pengadilan Agama Malili, Drs. H. Muh. Yunus M. Pd.I Kakanmenag Lutim.

Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  DIVIF 3 KOSTRAD SELENGGARAKAN KOMSOS DENGAN KELUARGA BESAR TNI

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *