oleh

TPK Dana PEN, KPK Periksa 15 Orang, Salah Satunya Bupati Muna

Kendari, indeks.co.id — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan saksi Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait pengurusan dana Pinjaman PEN Daerah Kabupaten Muna di Kementerian Dalam Negeri Tahun 2021-2022, di Mapolda Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin 17 Juli 2023.

Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya yang diterima Redaksi indeks.co.id menerangkan bahwa ada 15 orang yang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK di Mapolda Sultra pada hari ini, Senin.

Dalam keterangan tersebut, Ali Fikri merinci kelima belas (15) orang yang diperiksa penyidik KPK terkait Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengurusan dana Pinjaman PEN Daerah Kabupaten Muna di Kementerian Dalam Negeri Tahun 2021-2022 salah satunya ada nama Rusman Emba Bupati Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kelima belas (15) nama tersebut adalah :

1. LAODE MUHAMMAD RUSMAN EMBA Bupati Kab Muna.

2. LA DARI Direktur Utama PT AJIZAM.

3. LA TELE S.Si alias IWAN Swasta.

4. WA ODE SILVIYANA ARIFIN Staff pada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (2019 – 2022).

5. INDRAWAN alias ATENG Wiraswasta.

6. LA RIDAKA Swasta.

7. LA MAHI Kepala Bappeda Pemkab Muna, Sultra.

8. MUHAMMAD ASWAN KUASA Sekretaris Dinas PUPR merangkap Plt. Kepala Dinas PUPR Kab. Muna sejak April 2022 s.d. sekarang.

9. DAHLAN Eks Kepala Dinas Komunikasi Kabupaten Muna tahun 2021.

10. REHABEAM LUMBAN GAOL PNS di Kabupaten Muna (Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Muna).

11. LA ODE ABDUL SALAM Kabid Anggaran BKAD Kab. Muna sejak 2017 s.d. sekarang.

12. LA ODE HIDAYAT ASN Fungsional perencana Ahli Madia Bappeda Kab. Muna.

13. EDDY, S.H, M.Si Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muna 2019 – Desember 2021 / Sekda Muna sejak Januari 2022 – sekarang.

BACA JUGA  Polemik PT.TMS V SSI Terus Berkepanjangan

14. OCHTAVIAN RUNIA PELEALU Ajudan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kemendagri Agustus 2020 sampai Maret 2022.

15. YUNIAR DYAH PRANANINGRUM Kasubdit Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah Kementrian Dalam Negeri / Kasubdit Pendapatan Daerah (sejak 23 November 2022).

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *