oleh

Aksi Unras KBM di Kejati Sultra Terkait Kejahatan Tambang PT. TMM dan PT Cinta Jaya

INDEKS.CO.ID, KENDARI — Pulahan Pemuda Mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Sulawesi Tenggara (Sultra) Gelar Unjuk Rasa (Unras) di Kantor Kejati Sultra. Senin, (26/6/23) Pagi.

Dalam aksinya, KBM Sultra menyampaikan sederet dugaan kejahatan yang dilakukan oleh PT Tristaco Mineral Makmur (PT TMM) di Kabupaten Konawe Utara (Konut).  Serta dugaaan kejahatan yang dilakukan PT Cinta Jaya.

Menurut penanggung jawab aksi Uter Sultra sapaan akrabnya,mengatakan, dugaan kejahatan PT Tristaco Mineral Makmur serta PT Cinta Jaya sudah tidak dapat di tolelir lagi. Sebab menurutnya, dugaan kejahatan PT Tristaco Mineral dan PT Cinta Jaya, dalam melalukan kegiatan pertambangan di Konawe Utara sudah diluar batas kewajaran,”tegasnya.

Menurutnya, dugaan kejahatan Kedua perusahaan ini di Konawe Utara sudah tidak bisa di tolelir lagi, olehnya itu kami harap agar Kejati Sultra, mengusut segala bentuk aktivitas tambang PT TMM dan PT Cinta Jaya” ucap Uter Sultra dalam orasinya.

Berdasarkan hasil Investigasi yang kami lakukan, lanjutnya, kami dari Keluarga Besar Mahasiswa Sulawesi Tengggara (KBM-SULTRA) menyatakan bahwa terkait dengan maraknya aktivitas penambangan nikel yang ada di daerah Sulawesi Tenggara, terkhusus yang berada di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, kami menemukan adanya pelaku pertambangan yang melanggar ketentuan Undang – Undang dalam pertambangan itu sendiri,”tandasnya.

Sehubungan dengan itu, kami dari Keluarga Besar Mahasiswa Sulawesi Tenggara, dengan adanya aktivitas pertambangan di Blok Mandiodo dimana Kejaksaan Tinggi Sultra, telah menetapkan beberapa orang tersangka yang terlibat penambangan Ilegal dan Dokumen Terbang dalam hal ini Manager PT. Antam, Pelaksana Lapangan PT. Lawu dan Direktur PT. KKP, ungkapnya.

Lanjut Uter, dalam persoalan ini kami mendukung Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara, untuk melakukan penyelidikan yang lebih mendalam dan kami siap untuk mendukung serta  menyiapkan bukti – bukti yang ada,”tutunya.

BACA JUGA  JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA MEMBERIKAN PENGARAHAN DAN MEMBUKA SECARA RESMI RAPAT KERJA NASIONAL KEJAKSAAN RI TAHUN 2022

“Adapun beberapa hal yang perlu didalami dalam pesoalan ini dimana beberapa pihak atau koorporasi maupun pemilik IUP yang tidak tersentuh dan perlu dilakukan pemeriksaan antara lain : Dugaan Keterlibatan PT. CINTA JAYA, dalam penggunaan Pelabuhan Jety dalam pemuatan penjualan ore Nikel di wilayah PT. ANTAM dengan kalkulasi biaya sewa pemakaian Jety 1,5 Dolar USD/Metrik Ton dikali Kurs Dolar Ke Rupiah 15.000 dikali 10.000 Metrik Ton/Tongkang menghasilkan 225.000.000 Rupiah/Tongkang.

Diketahui, bersama PT. KABAENA KROMIT PRATHAMA (PT.KKP) tidak memiliki Pelabuhan Jety sendiri sehingga memuluskan praktek mafia pertambangan di Blok Mandiodo Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.Dugaan keterlibatan langsung PT. CINTA JAYA, dalam penggunaan Dokumennya dalam melakukan penjualan ore Nikel di wilayah Konsensi IUP PT. ANTAM di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, dengan kalkulasi biaya pemakaian Dokumen/Tongkang 10.000 Metrik Ton sebesar 17 USD/Metrik Ton terhitung 17 Dolar dikali Kurs Dolar ke Rupiah 15.000 dikali Tongkang 10.000 Metrik Ton menghasilakan 2.250.000.000 Rupiah/Tongkang yang sampai hari ini masih terjadi.

Ini terbukti dengan besarnya kuota RKAB PT.CINTA JAYA tahun 2023 sebesar 2.400.000 Metrik Ton dengan kalkulasi 240 Tongkang/10.000 Metrik Ton/Tongkang dimana kita ketahui bersama bahwa kondisi ini menjadi pertanyaan besar buat kita semua.

Dugaan Keterlibatan Langsung PT.TRISTACO MINERAL MAKMUR (PT.TMM) dalam penggunaan Dokumen Terbang pada penjualan Ore Nikel di wilayah Konsensi IUP PT.ANTAM Blok Mandiodo dengan kalkulasi biaya pemakaian Dokumen/Tongkang 10.000 Metrik Ton sebesar 17 USD/Metrik Ton terhitung 17 Dolar dikali Kurs Dolar ke Rupiah 15.000 dikali Tongkang 10.000 Metrik Ton menghasilakan 2.250.000.000 Rupiah/Tongkang.

Uter menegaskan,kepada Kejati Sultra untuk segera dilakukan penyelidikan dan Penetapan Tersangka kepada (38) Perusahaan, yang terlibat dalam Penambangan Ilegal dan Pemakaian Dokumen terbang di Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara,tutupnya.(NHW)

BACA JUGA  Panglima TNI: Jadikan TNI Yang Kuat Agar Rakyat Bermartabat

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *