oleh

Wapres Tiba di Tanah Air Usai Kunjungan Kerja dari Uzbekistan

Jakarta, indeks.co.id — Wakil Presiden (Wapres) K. H. Ma’ruf Amin didampingi Ibu Hj. Wury Ma’ruf Amin  beserta rombongan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Sabtu pagi (17/06/2023), setelah menempuh perjalanan sekitar 10 jam 15 menit dari lawatannya ke Uzbekistan.

Sebelumnya, keberangkatan Wapres telah dilepas oleh Duta Besar Republik Indonesia untuk Uzbekistan merangkap Republik Kyrgyzstan Sunaryo Kartadinata, Gubernur Samarkand Erkinjon Turdimov, dan Atase Pertahanan Repulbik Indonesia Teheran Kolonel Laut (T) Hariyanto di Bandara International Samarkand, Uzbekistan.

Pukul 07.16 WIB Pesawat Garuda GIA-2 Airbus 330 mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Ketibaan Wapres disambut oleh Gubernur Banten Al Muktabar, Pangdam Jaya Mayjen TNI Mohammad Hasan, Kapolda Metrojaya Irjen Pol. Karyoto, dan Panglima Komando Operasi Udara I Marsda TNI Bambang Gunarto.

Wapres baru saja menyelesaikan serangkaian agenda kunjungan kerjanya di Uzbekistan, yaitu kunjungan kehormatan kepada Perdana Menteri Uzbekistan, bertemu dengan Gubernur Samarkand, mengunjungi situs peradaban dan sejarah Islam, serta melakukan sejumlah ziarah ke makam ulama.

Sejumlah agenda dan kegiatan di dalam negeri pun telah menanti Wapres.

Mendampingi Wapres pada kunjungan kerja kali ini Kepala Sekretariat Wapres, Ahmad Erani Yustika; Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan dan Wawasan Kebangsaan, Velix Vernando Wanggai; Deputi Bidang Administrasi, Sapto Harjono Wahjoe Sedjati; Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler/Kepala Protokol Negara, Andy Rachmianto; Staf Khusus Wapres Masduki Baidlowi, Masykuri Abdillah, Robikin Emhas, Zumrotul Mukaffa, dan Arif Rahmansyah Marbun; serta Tim Ahli Wapres Farhat Brachma. (DAS/RJP – BPMI Setwapres)

REDAKSI/PUBLISHER : ANDI JUMAWI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Kajati Sulsel dan Jajaran Mengikuti Kunker Virtual Kajagung, Ini Pesan Kajagung

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *