oleh

Jajakan Seks Melalui Online, Empat Pria di Kendari Ditangkap

KENDARI, indeks.co.id — Tim Satgas Gakkum TPPO Subdit IV Dit Reskrimum Polda Sultra tangkap empat orang lelaki di Wisma Putri Dara yang beralamat di Jl. Malik Raya Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berdasarkan informasi masyarakat, Rabu 14 Juni 2023 sekitar pukul 22.00 wita.

Kasubbid Penmas Polda Sultra, Kompol Tiswan kepada redaksi indeks.co.id mengatakan, Pengungkapan Kasus TP. Perdagangan Orang (TPPO) & TP. Perlindungan Anak ini bermula saat Tim Satgas Gakkum TPPO Subdit IV Dir Krimum Polda Sultra mendapatkan Informasi dari masyarakat terkait adanya TP TPPO tersebut.

“Sekitar pukul 22.30 Senin malam, tim Satgas Gakkum TPPO Dir Krimum Polda Sultra langsung melakukan penyielidikan dan berhasil menangkap 4 orang lelaki dan lima korbannya di penginapan Putri Dara jalan Malik Raya, Korumba Kota Kendari, ” Kata Kompol Tiswan.

Berikut ini tindakan yang di lakukan oleh Satgas Gakkum TPPO Subdit IV Dir Krimum Polda Sultra.

a) Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ A /  07 / IV / 2023/Spkt Polda Sultra, Tanggal 15 Juni 2023 Dir Krimum Polda Sultra langsung bertindak cepat mengamankan kesemua orang tersangka dan korbannya.

Adapun Identitas Tersangka,
Nama : MUH. FARHAN Bin H. DJALIL Alias FARHAN
Tempat tggl lahir : Kolaka, 01 Oktober 2004
Umur : 18 Tahun
Kelamin : Laki laki
Pekerjaan : Tidak Ada
Alamat : Jl. Pasaeno Kel. Bende Kec. Kadia Kota Kendari.

Korban :
Nama   : ANDI AINUN
TTL.      : Ambon, 27 Februari 2003
Umur.   : 20 Tahun
Alamat : BTN Griya Andonohu Kel. Andonohu   Kec. Poasia Kota Kendari.

Barang Bukti :
– 3 Buang Kondom Merk “Sutra”
– 2 Handphone
– Uang sebesar Rp 400.000, –

Pasal yang di sangkakan :
Pasal 2, Pasal 10, Pasal 11 Undang-undang RI Nomor ; 21 Tahun  2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 296 KUHP

BACA JUGA  Kasad: Ba Otsus Harus Jadi Motivator Pembangunan di Papua

b) Laporan Polisi Nomor : LP/ A /   08 / IV / 2023/     Spkt Polda Sultra, Tanggal 15 Juni 2023
Identitas Tersangka :
Nama : ARDIANSYAH RAHIM Bin ABD RAHIM
Tempat tggl lahir : Kendari, 22 Januari 2004
Umur : 19 Tahun
Kelamin : Laki laki
Pekerjaan : Tidak Ada
Alamat : Jl. Lasolo Kel. Sanua Kec. Sodoha Kota Kendari

Korban :
Nama    : ANISA SAPUTRI Alias ANISA
TTL.      : Kendari, 05 Agustus 2006
Umur.   : 17 Tahun ( di bawah umur
Alamat : Lorong Hombis Kel. Lepo-Lepo Kec Baruga Kota Kendari

Barang Bukti :
– 2 buah Handphone
– Uang sebesar Rp 200.000, –

Pasal yang di sangkakan :
Pasal 2, Pasal 10, Pasal 11 Undang-undang RI Nomor ; 21 Tahun  2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP.

c) Laporan Polisi Nomor : LP/ A /   10 / IV / 2023/     Spkt Polda Sultra, Tanggal 15 Juni 2023
Identitas Tersangka :
Nama : MUIS Alias ANCA
Tempat tggl lahir : Aopa, 23 Juni 1986
Umur : 37 Tahun
Kelamin : Laki laki
Pekerjaan : Tidak Ada
Alamat : Jl. Chairil Anwar Lrg. Hikmah Kel Wua-wua Kec. Wua-wua Kota Kendari

Korban :
Nama    : EKAWATI
TTL.      : Wawoosu, 07 Februari 1990
Umur.   : 33 Tahun
Alamat : Wawousi baru Kec. Wawonii Selatan Kab Konkep

Barang Bukti :
– 2 buah Handphone

Pasal yang di sangkakan :
Pasal 2, Pasal 10, Pasal 11 Undang-undang RI Nomor ; 21 Tahun  2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 296 KUHP

d) Laporan Polisi Nomor : LP/ A /   09   / IV / 2023/     Spkt Polda Sultra, Tanggal 15 Juni 2023
*Identitas Tersangka :*
Nama : SUARDI BIN AMBO NAI
Tempat tggl lahir : Sawah, 26 Juni 2002
Umur : 21 Tahun
Kelamin : Laki laki
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Desa Silea Kel. Silea Kec Kolono Kab. Konawe Selatan

BACA JUGA  Prabowo Ingatkan Anak Muda Indonesia Jangan Takut Bermimpi: You Have to Dream

Korban :
Nama    : SITI NUR FITRIA Alias SASA
TTL.      : Makassar, 29 Desember 2000
Umur.   : 23 Tahun
Alamat : Manggala Kota Makassar.

Barang Bukti :
– 1 buah Kondom Merk “Sutra”
–  Uang Tunai Rp. 400.000,-

Pasal yang di sangkakan :
Pasal 2, Pasal 10, Pasal 11 Undang-undang RI Nomor ; 21 Tahun  2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 296 KUHP

2). Kronologis kejadian :
Pada hari Rabu, tanggal 14 Juni 2023 sekira pukul 22.22 wita bertempat di Penginapan/ Wisma Putri Dara yang beralamat di Jl. Malik Raya Kel. Korumba Kec Mandonga Kota Kendari  berdasarkan informasi masyarakat oleh Tim Sattgas Gakkum TPPO Dit Reskrimum Polda Sultra menemukan 4 (empat) orang tersangka An. FARHAN, ARDIANSYAH, FARHAN dan MUIS telah melakukan Tp. Perdagangan Orang  (eksploitasi Seks) atas nama korban : ANDI AINUN, EKAWATI, SASA, ANISA melalui aplikasi Michat dengan Harga / orang sebesar Rp.400.000– dan dari hasil penjualan tersebut para tersangka akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 100.000,- dari para korban.(NN)

REDAKSI/PUBLISHER : ANDI JUMAWI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *