oleh

MNEK ke-4 2023, Angkatan Laut 36 Negara Sinergikan Laksanakan Operasi Penanggulangan Bencana

MAKASSAR, indeks.co.id — Setelah sebelumnya menyelesaikan Rangkaian Harbour Phase di Kota Makasar Multilateral Naval Exercise Komodo (MNEK) 2023, lakukan tahap manuver lapangan di perairan Makassar, Kamis (08/06).

Lebih dari 40 Kapal Perang negara peserta MNEK 2023 dan TNI AL bermanuver melaksanakan serial latihan di perairan Sulawesi diantaranya SAR Exercise, Mio Exercise, Fin Exercise dan sejumlah latihan yang menitik beratkan penanggulangan bencana alam.

“Latihan ini dirancang oleh TNI AL, merupakan salah satu implementasi tugas adalah diplomasi yang dilaksanakan oleh TNI AL. Dan saya yakin latihan ini akan terus dilaksanakan dari tahun ke tahun”, ungkap Komandan Satgas MNEK 2023 Laksamana Pertama TNI Edi Haryanto.

MNEK merupakan pelatihan internasional yang digelar oleh TNI AL setiap dua tahun sekali dan ini merupakan pelaksanaan yang keempat kalinya. Latihan ini merupakan latihan non perang yang menyinergikan angkatan laut berbagai negara dalam penanggulangan bencana alam.

Tercatat pada pelaksanaannya tahun ini menjangkau 36 negara dan sebanyak 17 kapal Angkatan Laut negara – negara sahabat, ikut berpartisipasi dalam kegiatan ini.

Pada akhir latihan, seluruh kapal peserta MNEK membentuk formasi Komodo, dan peristiwa tersebut diabadikan dari foto udara.

“Mempertemukan angkatan laut dari banyak negara dan bermanuver bersama merupakan momentum yang langka sehingga hal ini harus diabadikan”, ungkap Laksamana Pertama TNI Edi Heryanto.

Pada kesempatan terpisah, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali menyampaikan bahwa selain kegiatan latihan nonperang dalam MNEK tahun 2023, juga diselingi dengan promosi obyek wisata Makasar utamanya kepada 35 delegasi Angkatan Laut dari negara sahabat untuk mengenalkan kekayaan Indonesia.(Puspen TNI)

Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Transparansi Suyanto Kepala Desa Andoolo Utama Menjadi Tolok Ukur Pelaksanaan Pemerintahannya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *