oleh

Olahraga Bersama Pertebal Sinergitas Kodam Jaya Dengan Polda Metro Jaya

JAKARTA TIMUR, indeks.co.id _ Dalam rangka mempertebal tali silaturahmi dan perkuat sinergitas TNI Polri, Kodam Jaya gelar kegiatan olahraga bersama dengan Polda Metro Jaya dan Koopsud 1. Olahraga bersama ini berlangsung dirumput hijau lapangan Kartika, Markas Kodam Jaya, Jl. Mayjen Sutoyo No.5 Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (6/6/2023).

Kegiatan olahraga bersama diikuti oleh Pangdam Jaya Mayjen TNI Mohamad Hasan dan Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol. Suyudi Ari Seto serta pejabat utama dari kedua instansi tersebut serta diikuti oleh Pangkoopsau Marsda TNI Bambang Gunarto, S.T., M.M., M.Sc. Adapun dalam pelaksanaan olahraga bersama dimulai dengan pemeriksaan tensi, yaitu untuk mengetahui tekanan darah pada semua personel yang mengikuti olah raga bersama di markas Kodam Jaya serta digelar cabang olahraga umum sepakbola.

Pada kesempatan tersebut, Pangdam Jaya sampaikan bahwa kegiatan olahraga sangat penting untuk menjaga kebugaran dan memperkuat stamina tubuh kita, disisi lain olahraga ini bertujuan untuk mempertebal sinergitas dan rasa kebersamaan Kodam Jaya dengan Polda Metro Jaya, Ucapnya.

Pada puncak kegiatan olahraga bersama tersebut dilaksanakan pertandingan sepakbola yang digelar selama 2 kali 45 menit yang spontanitas disaksikan oleh anggota Kodam Jaya memberikan semangat dukungannya kepada kedua tim yang bertanding.

Skuad tim Kodam Jaya diperkuat Pangdam Jaya sebagai penyerang utama. Begitupun tim dari Polda Metro Jaya diperkuat oleh Wakapolda Metro Jaya. Hasil akhir dari pertandingan, Polda Metro Jaya unggul dengan skor 2-1 hingga pertandingan usai.

Di akhir acara olahraga bersama, kedua instansi TNI Polri  ini sepakat dan bertekad untuk mewujudkan serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Ibukota Jakarta dan sekitarnya.(Puspen TNI)

Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Tinjau Titik Nol IKN, Kasad Dianugerahi Gelar Adat Kakah Demong Agung Bela Negara

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *