oleh

RDP Lanjutan SK 231 Gubernur Sultra di DPRD Provinsi Sultra, Molor!

KENDARI, indeks.co.id _ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan (II) terkait polemik SK Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) No. 231 Tahun 2023 Tanggal 24 Maret 2023 tentang pelantikan Kepala SMA, SMK dan SLB, di ruang Rapat Toronipa Lt. II (Gedung A) Sekretariat DPRD Provinsi Sultra, Rabu 7 Juni 2023.

RDP lanjutan ini dihadiri 14 orang Guru yang tergabung dalam forum eks Kepala Sekolah se Sultra, tim Kantor Pengacara & Konsultas Hukum Sulaiman SH.,M.Kn & Rekan selaku pembawa aspirasi para guru eks Kepala Sekolah.

RDP ini sebelumnya akan dihadiri 47 orang eks kepala sekolah akan tetapi terkendala cuaca dan gelombang laut yang cukup tinggi sehingga guru yang dari Kepulauan tak bisa hadir.

RDP ini diterima langsung oleh Pimpinan Komisi I dan IV DPRD
Prov.Sultra dan dihadiri oleh SEKDA Prov. Sultra, Kepala BKD Prov. Sultra, Kadis Dikbud Prov. Sultra, Kepala Biro Hukum Setda Prov. Sultra, Kabid GTK Dikbud Prov. Sultra, Ketua Dewan Pendidikan Prov. Sultra, Tim Assessment psikologis Kepala Sekolal
SMA/SMK Dinas Dikbud Prov. Sultra sesuai Undangan dari DPRD Prov. Sultra.

Berdasarkan Aspirasi Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum Sulaiman, SH.,MKn &
Rekan terkait keberatan atas SK Gubernur Prov. Sultra No. 231 Tahun 2023 Tanggal 24 Maret 2023 tentang pelantikan Kepala SMA, SMK dan SLB, maka DPRD Sultra memandang perlu melakukan Rapat Dengar Pendapat.

Kegiatan yang rencananya dilaksanakan pada pukul 13.30 wita ini tak berlangsung tepat waktu karena sejumlah pejabat yang turut diundang tak hadir sesuai jadwal sehingga RDP di tunda dan menunggu kehadiran dari pejabat tersebut, salah satunya Sekda Provinsi Sultra, Asrun Lio.

BACA JUGA  Aksi Penembakan di Kantor MUI, Wapres Imbau Masyarakat Tidak Terprovokasi

Sampai berita ini diterbitkan RDP DPRD Prov.Sultra masih tertunda. (NN)

REDAKSI/PUBLISHER ; ANDI JUMAWI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *