oleh

Rapat Paripurna Bahas Tiga Ranperda Inisiatif DPRD Soppeng

Soppeng, indeks.co.id – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Soppeng digelar hari ini untuk membahas tiga rancangan peraturan daerah (Perda) inisiatif DPRD. Rapat tersebut bertujuan untuk mendiskusikan hasil kajian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait tiga Rancangan Perda yang menjadi agenda utama, yaitu Pembangunan Desa, Penyelenggaraan Kearsipan, dan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Selasa, 6 Juni 2023.

Acara rapat paripurna ini dibuka oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Soppeng, yang juga menjadi pembicara utama dalam menjelaskan pendampingan hasil kajian Bapemperda terhadap ketiga Rancangan Perda tersebut. Rapat tersebut berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Soppeng pada Selasa, 6 Juni 2023.

Dalam penjelasannya, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Soppeng menyampaikan pentingnya pembahasan mengenai ketiga Rancangan Perda inisiatif DPRD tersebut. Pembangunan Desa merupakan upaya untuk memperkuat sektor-sektor pembangunan di tingkat desa guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sementara itu, Penyelenggaraan Kearsipan bertujuan untuk mengatur dan meningkatkan pengelolaan arsip secara efektif dan efisien di lingkungan pemerintah daerah. Terakhir, Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial akan menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan program-program kesejahteraan yang berpihak kepada masyarakat.

Rapat paripurna ini dihadiri oleh anggota DPRD Kabupaten Soppeng, selain penjelasan dari Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Soppeng, rapat tersebut juga memberikan kesempatan kepada peserta rapat untuk menyampaikan pandangan, usulan, serta masukan terkait ketiga Rancangan Perda yang dibahas.

Pembahasan Rancangan Perda merupakan tahap penting dalam proses legislasi daerah yang melibatkan berbagai pihak terkait. Dalam rapat paripurna ini, diharapkan tercapainya kesepakatan mengenai isu-isu yang diangkat dalam tiga Rancangan Perda inisiatif DPRD tersebut, sehingga dapat menjadi payung hukum yang berkualitas untuk memajukan Kabupaten Soppeng.

Rapat paripurna DPRD Kabupaten Soppeng tentang pendampingan hasil kajian Bapemperda terhadap tiga Rancangan Perda inisiatif tersebut diharapkan akan memberikan kontribusi positif dalam upaya peningkatan pembangunan desa, pengelolaan arsip yang baik, serta penyelenggaraan Kesejahteraan.

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Kapolsek Bahodopi Iptu Zulfan, Siap Berantas Pekat dan Narkoba

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *