oleh

LP2KS Selenggarakan Bimtek Penulisan dan Publikasi Karya Ilmiah Guru di Soppeng

LP2KS telah menghadirkan sejumlah pemateri terkemuka dalam kegiatan Bimtek ini. Salah satunya adalah Dr. Muhammad Said, seorang doktor yang membawakan materi tentang Teknik Publikasi Karya Tulis Ilmiah dan memahami gaya selingkung jurnal ilmiah terakreditasi. Pemateri lainnya adalah Andi Sumangerukka, yang berbicara mengenai arah dan kebijakan peningkatan profesionalisme guru di era merdeka belajar. Selain itu, Dr. Nur Alim memberikan pemahaman tentang teknis pengisian dan masalah-masalah penilaian angka kredit guru. Terakhir, ada pemateri yang akan membahas Teknik Menulis Karya Tulis Ilmiah untuk jurnal terakreditasi pendampingan penulisan artikel ilmiah.

Dalam penjelasannya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Soppeng, Andi Sumangerukka, mengungkapkan bahwa kegiatan Bimtek yang diselenggarakan oleh panitia LP2KS bertujuan melatih para guru dan tenaga pendidikan, terutama di tingkat SD dan SMP, dalam menulis karya ilmiah dengan baik dan benar. Ini merupakan gagasan untuk melahirkan inovasi kepada para guru dan tenaga pendidikan, khususnya dalam hal pengisian karya tulis ilmiah. Dari kegiatan ini diharapkan guru-guru dapat memperoleh pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk mendapatkan angka kredit.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Soppeng juga menghadirkan narasumber ahli di bidangnya, yaitu Profesor Doktor Sukardi Weda. Beliau adalah seorang penulis yang diakui dalam bidang ini, dan akan memberikan bimbingan teknis kepada para peserta Bimtek.

Diharapkan kegiatan Bimbingan Teknis Penulisan dan Publikasi Karya Ilmiah ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi para guru dan tenaga pendidikan di Kabupaten Soppeng. Melalui pemahaman yang baik tentang penulisan karya ilmiah dan penerbitan di jurnal terakreditasi, diharapkan akan muncul inovasi dan pengembangan pendidikan yang lebih baik di masa depan.(**)

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Sertijab Wakapolda Sultra Digelar Hari Ini, Brigjen Waris Agono Pamit

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *