oleh

Polri Akan Proporsional Usut Laporan Soal Denny Indrayana

Tangerang, Banten – indeks.co.id _ Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menyatakan akan proporsional dalam mengusut laporan terhadap mantan Wamenkumham, Denny Indrayana.

Denny dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penyebaran berita bohong alias hoax soal rumor Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan pemilu coblos gambar partai.

“Nanti kita akan lihat dari keterangan ahlinya, kita akan proporsional,” kata Agus kepada wartawan di kawasan Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (2/6/2023).

Agus mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah mendalami perkara tersebut. Polri mempertimbangkan diantaranya perbuatan Denny itu membuat keonaran atau tidak.

“Sedang diteliti, kan arahan Pak Kapolri sudah jelas, sudah disampaikan, kita akan dalami laporan tersebut, apakah menimbulkan keonaran atau tidak,” jelas Agus.

Polisi bakal memeriksa Denny Indrayana terkait laporan yang ada. Namun mantan Kabaharkam Polri itu tak membeberkan detail kapan Denny Indrayana akan diperiksa.

“Ya, pada saatnya akan diperiksa,” kata Agus.

Sebelumnya diberitakan, Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri. Dia dilaporkan terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoax soal rumor Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan memutuskan Pemilu menjadi sistem coblos gambar partai.

“Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri berdasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI dengan pelapor atas nama AWW dan terlapor yang dilaporkan pada Rabu, 31 Mei 2023 yaitu, satu atas nama pemilik/pengguna/penguasa akun Twitter @dennyindrayana, dua atas nama pemilik/pengguna/penguasa akun Instagram @dennyindrayana99,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan, tadi.(NN/HUMAS POLRI)

REDAKSI/PUBLISHER : ANDI JUMAWI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Jelang Idul Adha, ID FOOD Sebar Ternak Sehat dan Jaga Stok Daging Sapi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *