oleh

Polri: Direncanakan Ada 1.667 Personel Polri Akan Pindah ke IKN

Jakarta, indeks.co.id — Mabes Polri telah menyusun perencanaan personel yang akan pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Kabagjakum Rojakstra Srena Polri, Kombespol Hadiutomo menerangkan, pemindahan personel tersebut sudah dimulai sejak 2022.

Pada tahap pertama, 1.667 personel bergeser ke IKN di Kaltim.

Terdiri dari jumlah personel kantor pusat (simbol) 700 orang dan jumlah personel pada sistem 967 orang. Khusus untuk personel dari kantor pusat, terdiri atas 10 satuan kerja akan pindah secara berharap hingga 2024. Termasuk kapolri beserta wakapolri

“Kami sudah mulai menyicil. Sekarang sudah ada yang berpindah. Setiap angkatan dari Akpol sudah ada yang kita tugaskan di sini (Kaltim). Kemudian dari Sespim juga. Dari Litbangti juga sudah ada,” kata Hadiutomo kepada wartawa seperti dikutip Jumat (2/6/2023).

Menurut Hadiutomo, personel Polri akan tinggal dan berkantor bersama presiden di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Nusantara.

“Memang ini menjadi permasalahan sendiri. Perpindahan menjadi beban, maka dalam asesmen, misalnya eselon 1, misalnya pak kapolri pasti pindah. Karena beliau masuk di simbol,” katanya.

Hadiutomo menyebut, masih ada seleksi lebih detail di golongan III ke bawah. Sebab Polri juga perhitungkan masa kerja ketika mereka pindah.

“Apabila masa kerjanya pendek menjadi tidak maksimal. Dan juga keprofesionalan dalam menjalankan tugas. Sehingga ada asesmen dengan pangkat tertentu yang ditetapkan,” katanya

Menurut Hadiutomo, catatan yang perlu dipersiapkan dan diantisipasi Polri untuk pembangunan di KIPP hingga 2024 adalah desain sesuai rencana jumlah personel yang akan pindah dan luas lahan kantor pusat, poltabes, dua polsek, command center, gedung pelayanan, dan rumah dinas anggota Polri dari kantor pusat dengan jabatan di bawah eselon 2, polres, dan gedung pelayanan. Infrastruktur tersebut adalah yang diprioritaskan untuk selesai pembangunan infrastrukturnya hingga 2024.

BACA JUGA  Jam Pidsus Terbitkan SPRINDIK dua Saksi Kasus TIPIKOR PERUM PERINDO

“Termasuk pemenuhan rumah dinas bagi personel karena kami enggak pindah kalau belum ada rumahnnya,” jelasnya.
(NN/HUMAS POLRI)

REDAKSI/PUBLISHER : ANDI JUMAWI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *