oleh

Bawaslu Sultra Gelar Rakor Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Pencalonan

KENDARI, indeks.co.id _ Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) gelar Rapat Koordinasi (Rakor) Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu tahun 2024,di salah satu hotel ternama di Kota Kendari, Senin 29 Mei 2024.

Foto : Indra Eka Putra Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran data dan informasi Bawaslu Sultra. (Doc.indeks.co.id)

Rakor Bawaslu ini dihadiri oleh Haryo Sudrajat Humas Bawaslu RI yang membidangi pemberitaan dan publikasi, Zainal A. Ishaq Narasumber dari CNN, Indra Eka Putra Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran data dan informasi Bawaslu Sultra, Bahari Koordinator Divisi Pencegahan Parmah dan Humas Bawaslu Sultra, para Bawaslu di 18 Kabupaten/Kota se Sultra serta puluhan awak media Elektronik, cetak dan Online.

VIDEO : RAKOR BAWASLU SULTRA

Dalam kegiatan tersebut, Indra Eka Putra selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran data dan informasi Bawaslu Sultra, mengatakan bahwa, peran dan fungsi Pers dalam tahapan sampai pada pelaksanaan Pemilu sangat diperlukan untuk mendukung Bawaslu dalam hal memberikan informasi yang akurat dan terverifikasi dari narasumber yang jelas dan bertanggung jawab, terkhusus dalam hal publikasi dan Dokumentasi pengawasan pencalonan Presiden dan Wapres serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu tahun 2024 mendatang, ucapnya saat memberikan sambutannya.

Foto : Bahari Koordinator Divisi Pencegahan Parmah dan Humas Bawaslu Sultra. (Doc.indeks.co.id)

Selain itu, ia juga meminta sinergitas antara Bawaslu dengan Media dimana semua kegiatan dan proses Pemilu tentunya tak semua bisa diketahui dan atau dilihat oleh Bawaslu, sehingga dalam hal ini, menurutnya peran media sangat diharapkan untuk lebih intens dalam memberikan informasi yang akurat dan profesional sehingga sama-sama menciptakan Pemilu yang aman dan damai, pungkasnya.(NN)

REDAKSI/PUBLIZHER ; ANDI JUMAWI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Sat Reskrim Polresta Kendari Amankan Pelaku Penganiayaan, Berikut Penjelasan AKP Fitrayadi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *